visitaaponce.com

Polisi Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Seorang WNA Asal Iran dan WNI Diamankan

Polisi Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Seorang WNA Asal Iran dan WNI Diamankan
Ilustrasi Narkoba(Dok. MI)

POLISI mengungkap adanya pabrik narkoba jenis sabu yang berada di salah satu apartemen di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa di sekitar Daan Mogot di wilayah Jakarta Barat ini ada informasi warga negara asing yang melakukan proses produksi di sebuah apartemen," kata Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, Jumat (23/6).

"Di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," imbuhnya.

Baca juga : Satgas TPPO Polri Amankan 580 Pelaku, Ini Modusnya

Adapun tersangka yang telah diamankan ialah HR, 35 yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dan RP 48, Warga Negara Indonesia (WNI).

"Di lokasi ini kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HR. Di mana di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik," sebutnya.

Baca juga : Dirlantas Polda Metro Jaya Ganti Petugas Pelayanan SIM Keliling di Kalibata

Jayadi menyebutkan di apartemen tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar sebanyak 30 gram, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kg, sabu cair sebanyak 218 ml, bebagai macam prekursor hingga peralatan produksi sabu

"Dari penangkapan HR yang warga negara Iran sekalian kami melakukan pengembangan. Kemudian kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lagi yang bernama RP, ini warga negara Indonesia," terangnya.

Tersangka HR, dijelaskan Jayadi, diamankan saat ia hendak mengedarkan sabu yang lokasinya tidak jauh dari apartemen tersebut. Pada saat ditangkap, dari tangan RP juga turut diamankan sabu seberat 400 gram.

"Peran tersangka yang pertama (HR) warga negara Iran itu adalah dia sebagai yang melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua (RP) yang berhasil kami tangkap tadi itu berperan sebagai pengedar," beber Jayadi.

Lebih lanjut, Jayadi menyebut, pihaknya masih memburu tiga orang tersangka lain yang masih buron, yakni dua warga negara asing berinisial Mr. X dan Y, serta seorang WNI berinisial Mr Z. Mereka diduga sebagai pengendali dari tersangka HR dan RP.

Saat ini, Jayadi menerangkan pihaknya masih melakukan pemburuan terhadap pelaku lain terkait pengungkapan kasus tersebut. Adapun pelaku yang masih buron ialah dua warga negara asing berinisial Mr. X dan Y, serta seorang WNI berinisial Mr. Z.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat