visitaaponce.com

KPU Berharap Terdakwa Hoaks Surat Suara Dihukum Maksimal

KPU Berharap Terdakwa Hoaks Surat Suara Dihukum Maksimal
Bagus Bawana Putra, terdakwa hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos jalani sidnag di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4)(MI/Bary Fatahillah)

BAGUS Bawana Putra, kreator hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos menjalani sidang perdana hari ini. Persidangan Bagus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz berharap pengadilan bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Motifnya jelas tidak baik, dan menganggu kepentingan lebih besar. Kita berharap bisa diberikan hukuman maksimal. Termasuk hoaks yang tadi (soal server). Kan bahaya itu," ucapnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (4/4).

Baca juga : KPUD Pastikan Telah Ganti Ribuan Surat Suara Rusak

Bagus ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos, Januari lalu. Selain Bagus, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Polri juga menangkap LS, HY, dan J.

Kasus ini ramai setelah eks Waksekjen Demokrat Andi Arief mengunggah informasi itu melalui akun media sosial pribadinya yang meminta KPU untuk menyelidiki temuan tersebut.

"Kita berharap pengadilan bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Mengungkap tuntas pelaku hoaks tersebut. Apakah dia sendirian atau ada pihak lain," pungkas Viryan. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat