visitaaponce.com

Pengamat Duga Surat Suara Tercoblos di Malaysia Rekayasa

Pengamat Duga Surat Suara Tercoblos di Malaysia Rekayasa
Toko di Taman Kajang Utama, Kajang, Selangor tempat ditemukannya surat suara yang telah dicoblos.(ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman)

PENGAMAT Intelijen Stanislaus Riyanta menilai kasus dugaan pencoblosan surat suara di Selangor, Malaysia, bentuk upaya delegitimasi Pemilu 2019. Kasus itu dianggapnya penuh ‘bau amis’.

"Dugaan kuat pelaku adalah lawan politik dari pemilik suara tercoblos," kata Riyanta lewat keterangan tertulis, Minggu (14/4).

Kesimpulan tersebut dilihat dari beberapa fakta analisis. Pertama, surat suara ditemukan bukan di tempat penyimpanan resmi. Kedua, penggerebekan dilakukan simpatisan kubu tertentu.

Baca juga : Ini Motif Tersangka BBP Ciptakan Hoaks 7 Kontainer Kotak Suara Tercoblos

"Fakta ini jelas sangat sulit diterima jika hal tersebut bukan suatu pengondisian dengan tujuan menyudutkan pihak tertentu," ucap Stan.

Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.

"Normalnya pelaku akan segera menghentikan aktivitas atau berupaya menghilangkan jejak. Ini sengaja diekspose dengan sangat tenang," terang Stan.

Baca juga : 78 Juta Surat Suara Dicetak di Makassar

Menurut dia, surat suara tersebut kemungkinan besar berasal dari model pemungutan suara dengan kotak pos. Dia yakin surat suara itu tidak sampai ke tujuan dan direkayasa.

"Pelaku melihat kerawanan lemahnya pengawasan model pemungutan suara dengan model kotak pos. Diprediksi juga pelaku mempunyai akses ke jasa ekspedisi pengiriman surat suara tersebut," jelas Stan.

Dia menyarankan kepolisian mengecek keaslian dari surat suara tersebut. Apabila palsu, pelaku dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) harus ditangkap dan dimintai keterangan.

"Yang nantinya akan menghasilkan suatu petunjuk terkait siapa yang menyiapkan membawa dan memerintah untuk mencoblos surat suara tersebut," tutur dia.

Namun, jika surat suara asli, kepolisian bisa melakukan pelacakan model surat suara dan kurir yang membawa. Tidak hanya itu, polisi juga bisa mencari petunjuk dari pemilik rumah toko (ruko) yang dipakai untuk menyimpan dan mencoblos surat suara. (Medcom/OL-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat