visitaaponce.com

Ini Motif Tersangka BBP Ciptakan Hoaks 7 Kontainer Kotak Suara Tercoblos

Ini Motif Tersangka BBP Ciptakan Hoaks 7 Kontainer Kotak Suara Tercoblos
(Thinkstock)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan kesimpulan penyidik bahwa tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) menciptakan hoaks tujuh kontainer kotak suara tercoblos agar terjadinya kegaduhan di media sosial dan masyarakat.

"Kalau tersangka BBP, motifnya membuat gaduh di medsos dan masyarakat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1).

Tersangka BBP memviralkan di Twitter dan WhatsApp (WA) group. Kata Dedi, kemudian setelah kurang viral, dia membuat narasi maupun voice. "Ini yang membuat kegaduhan," lanjutnya.

Baca juga: Surat Suara Resmi Dicetak di Tiga Provinsi

Dedi menambahkan, tersangka BBP telah terbukti dengan sengaja membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam bentuk narasi.Oleh karenanya, tersangka BBP diancam 10 tahun penjara. Saat ini, berkas perkara tersangka BBP dan HY sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, Kamis (17/1).

"Berkas perkara sudah diserahkan ke JPU. Kalau berkas dinyatakan sudah dilengkap, maka kewajiban penyidk langsung tahap dua. Kasus hoaks progres yang ditangani kepolisian," sebutnya.

Sebelumnya, mantan wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, dalam pengusutan dan pengembangan kasus berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Pasalnya, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan melakukan analisa jejak digital. "Untuk dugaan tersangka baru masih kita dalami dari analisasi rekam jejak digital," kata Dedi.

Sejauh ini, tim penyidik masih mendalami sejumlah keterangan tersangka kreator dan buzzer hoaks surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) untuk mengungkapkan aktor intelektual dibalik aksinya tersebut. "Belum, masih didalami," jelas Dedi.

Begitu juga, Dedi menjelaskan dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MIK yang berprofesi sebagai guru di Cilegon, menjalankan aksi tanpa koordinasi dengan 3 tersangka lain. Sebut Dedi, MIK hanya mengaku menjadi pendukung salah satu kandidat capres dan cawapres 2019/2024.

"Dari hasil pemeriksaan tidak ada keterkaitan. Dia hampir sama dengan yang ditangkap di Bogor, Balikpapan dan Brebes," paparnya.

Selain telah menyerahkan, berkas tersangka BBP dan HY. Penyidik masih mendalami aktor intelektual hoaks tersebut. "Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami dari analisa rekam jejak digitalnya," lanjutnya.

BBP ditetapkan tersangka kreator dan buzzer konten hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos akan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara untuk 3 tersangka lain yang tidak ditahan dan berperan sebagai penerus atau forwarder konten hoaks, yakni J, LS, dan HY, dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Polri Serius Garap Kasus Hoaks

Sedangkan, pelaku berinisial MIK yang berprofesi sebagai seorang guru ditangkap oleh tim Sub Direktorat 4 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

MIK terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia juga terancam Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat