KPK Eksekusi Idrus dan Bowo ke Lapas
HUKUMAN bagi terpidana kasus korupsi Idrus Marham dan Boeo Sidik Pangarso dieksekusi malam ini.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan keduanya dari rutan KPK lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah adanya putusan tetap dari Mahkamah Agung.
"Ada dua eksekusi," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (18/12) malam.
Baca juga: Romy Akui Terima Uang Tapi Sudah Mengembalikan
Idrus dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang, sementara Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Klas 1 Tangerang. Idrus sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh MA.
Putusan itu lebih ringan satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor, yakni tiga tahun penjara. Sementara Bowo Sidik menghadapi vonis lima tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara bagi Bowo Sidik Pangarso. Bowo terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. (OL-8)
Terkini Lainnya
Politikus Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK
KPK Kembali Panggil Politikus Golkar Idrus Marham
Idrus Marham Mangkir dari Panggilan KPK
Jabat Ketua Dewan Penasihat Bappilu, Idrus Marham Dinilai Mampu Bawa Golkar Menang
Mantan Sekjen Idrus Marham Ingin Lengserkan Airlangga yang Ditolak Pengurus Daerah
Berkat Kasasi MA, Idrus Marham Kini Bebas Murni
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap