visitaaponce.com

KPK Eksekusi Idrus dan Bowo ke Lapas

KPK Eksekusi Idrus dan Bowo ke Lapas
Idrus Marham(Dok MI)

HUKUMAN bagi terpidana kasus korupsi Idrus Marham dan Boeo Sidik Pangarso dieksekusi malam ini.Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan keduanya dari rutan KPK lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah adanya putusan tetap dari Mahkamah Agung.

"Ada dua eksekusi," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (18/12) malam.

 

Baca juga: Romy Akui Terima Uang Tapi Sudah Mengembalikan

 

Idrus dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang, sementara Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Klas 1 Tangerang. Idrus sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh MA.

Putusan itu lebih ringan satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor, yakni tiga tahun penjara. Sementara Bowo Sidik menghadapi vonis lima tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara bagi Bowo Sidik Pangarso. Bowo terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat