Berkat Kasasi MA, Idrus Marham Kini Bebas Murni
![Berkat Kasasi MA, Idrus Marham Kini Bebas Murni](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/09/2a7355b51bb77fb5053e2a2fc1c16cd3.jpg)
MANTAN Menteri Sosial Idrus Marham telah bebas murni seusai menjalani hukuman selama 2 tahun penjara dalam perkara korupsi penerimaan suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
“Benar, narapidana atas nama Idrus Marham sudah bebas murni per 11 September 2020 dari LP Kelas I Cipinang,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprilianti saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Mahkamah Agung (MA) RI pada 2 Desember 2019 dalam putusan kasasi Nomor 3681 K/PID.SUS/2019 mengurangi masa pidana Idrus menjadi 2 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda Rp50 juta. “Denda sebesar Rp50 juta sudah dibayarkan pada 3 September 2020,” kata Rika.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Idrus Marham divonis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar. Perbuatan itu dilakukan Idrus bersama- sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Namun, majelis hakim Penadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 hanya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus.
Jaksa KPK mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA dan MA pun mengurangi vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kasus Idrus merupakan salah satu dari deretan sedikitnya 15 perkara korupsi yang mendapat pemangkasan hukuman dari MA sepanjang 2019 hingga September 2020.
Saat Idrus masih menjalani masa penahanan di rutan KPK, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idrus ketika berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC). Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.
Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC tanpa maksud lain.
Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan. (Ant/P-2)
Terkini Lainnya
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Politikus Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK
KPK Kembali Panggil Politikus Golkar Idrus Marham
Idrus Marham Mangkir dari Panggilan KPK
Jabat Ketua Dewan Penasihat Bappilu, Idrus Marham Dinilai Mampu Bawa Golkar Menang
Mantan Sekjen Idrus Marham Ingin Lengserkan Airlangga yang Ditolak Pengurus Daerah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap