visitaaponce.com

Berkat Kasasi MA, Idrus Marham Kini Bebas Murni

Berkat Kasasi MA, Idrus Marham Kini Bebas Murni
Idrus Marham(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

MANTAN Menteri Sosial Idrus Marham telah bebas murni seusai menjalani hukuman selama 2 tahun penjara dalam perkara korupsi penerimaan suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

“Benar, narapidana atas nama Idrus Marham sudah bebas murni per 11 September 2020 dari LP Kelas I Cipinang,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprilianti saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

Mahkamah Agung (MA) RI pada 2 Desember 2019 dalam putusan kasasi Nomor 3681 K/PID.SUS/2019 mengurangi masa pidana Idrus menjadi 2 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda Rp50 juta. “Denda sebesar Rp50 juta sudah dibayarkan pada 3 September 2020,” kata Rika.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Idrus Marham divonis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar. Perbuatan itu dilakukan Idrus bersama- sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.

Namun, majelis hakim Penadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 hanya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus.

Jaksa KPK mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA dan MA pun mengurangi vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kasus Idrus merupakan salah satu dari deretan sedikitnya 15 perkara korupsi yang mendapat pemangkasan hukuman dari MA sepanjang 2019 hingga September 2020.

Saat Idrus masih menjalani masa penahanan di rutan KPK, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idrus ketika berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC). Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.

Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC tanpa maksud lain.

Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan. (Ant/P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat