visitaaponce.com

KPK Kembali Panggil Politikus Golkar Idrus Marham

KPK Kembali Panggil Politikus Golkar Idrus Marham
Politikus Partai Golkar Idrus Marham saat masih ditahan atas kasus suap PLTU Riau.(Dok. MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Politikus Partai Golkar Idrus Marham hari ini, 30 Januari 2024. Dia merupakan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pemanggilan ini merupakan yang kedua untuk Idrus. Dia mangkir saat jadwal pemeriksaan pada Kamis, 25 Januari 2024.

Baca juga: 2 Direktur Perusahaan Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Diultimatum KPK

Menurut Ali, Idrus hingga kini belum memenuhi panggilan. Dia diharap kooperatif dengan permintaan keterangan ini.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni pemberian status hukum saat mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Baca juga: KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar Ditolak

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat