Idrus Marham Mangkir dari Panggilan KPK
![Idrus Marham Mangkir dari Panggilan KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/315c2feab4b96d1259e3ba8a9a65947a.jpg)
POLITISI Partai Golkar Idrus Marham mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 25 Januari 2024. Penyidik Lembaga Antirasuh itu meminta keterangan Idrus terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
“Saksi tidak hadir, dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (26/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan ulang Idrus. Ali berjanji informasi lanjutan bakal dipaparkan ke publik nanti. “Nanti kami akan informasikan kembali,” ujar Ali.
Baca juga: Hari Ini KPK Bakal Jawab Praperadilan Eks Wamenkumham dan Penyuapnya
Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni pemberian status hukum saat mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Baca juga: KPK Tunggu Hasil Praperadilan Sebelum Panggil Eks Wamenkumham
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Terkini Lainnya
Bamsoet Ungkap Rencana Maju Menjadi Ketum Golkar
KPPG Bukukan Perjalanan Politik Kader Perempuan Golkar
Golkar Sebut Bakal Umumkan Cagub DKI-Jawa Barat Secara Bersamaan
Golkar Optimis Berkoalisi dengan Gerindra dalam Pilkada DKI
Golkar Pertimbangkan Eletabilitas Ridwan Kamil di Pilgub DKI
Ini Alasan Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jawa Barat
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap