2 Direktur Perusahaan Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Diultimatum KPK
![2 Direktur Perusahaan Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Diultimatum KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/b48269438f3db11ed9f335eb5d0ed8ed.jpg)
DUA Direktur perusahaan swasta diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mangkir tanpa penjelasan, Senin (29/1). Mereka ialah Direktur Utama PT ADT, TES, dan Direktur PT SMI, SA.
“Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (30/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua bos perusahaan tambang itu sejatinya bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Baca juga: Sudah Periksa 70 Saksi, KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Suap Maluku Utara
Ali enggan memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada dua orang itu. Namun, keduanya segera dipanggil ulang.
Direktur Utama PT TBP, RO, juga mangkir saat dipanggil kemarin. Dia tidak diultimatum karena minta penjadwalan uang. “Saksi tidak hadir, dan konfirmasi jadwal ulang,” ucap Ali.
Baca juga: KPK Sebut Ada Rekomendasi Khusus Gubernur Maluku untuk Prioritas Proyek
KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Gubernur Malut Diduga Belanja Barang Ekonomis Pakai Uang Pelicin Izin Tambang
KPK Geledah Kantor ESDM PTPS Pemprov Malut Terkait Kasus TPPU Rp100 Miliar Abdul Gani Kasuba
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Pencucian Uang Rp100 Miliar
Banyak Saksi Kasus TPPU Rp100 Miliar Gubernur Malut yang Kabur
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Lebih dari Rp100 Miliar
KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif
KPK RI dan Kejaksaan Agung RI Diminta Segera Turun Tangan di Maluku Utara
Kasus Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dikembangkan ke TPPU
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Mengapa Nama Ibu tidak Tertulis di Ijazah?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap