visitaaponce.com

KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Pencucian Uang Rp100 Miliar

KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Pencucian Uang Rp100 Miliar
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang senilai Rp100 miliar.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksimalkkan pengembalian kerugian negara dengan menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp100 miliar. Abdul Gani Kasuba terlibat dari kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Harapannya kalau dugaan penerimaan lebih dari Rp100 miliar, setidaknya angka itu yang terus kami dalami agar bisa kembali pada negara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (12/5).

Ali menegaskan penetapan itu setelah penyidik memiliki bukti adanya pembelian aset yang disamarkan.

Baca juga : Kasus Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dikembangkan ke TPPU

“Kemarin sudah disita bangunan dan lain-lain (yang diduga berkaitan dengan kasus),” ujar Ali.

KPK bakal terus menelusuri aset Abdul Gani. Lembaga Antirasuah tidak segan memiskinkan gubernur nonaktif itu jika ada bukti yang ditemukan penyidik.

Abdul Gani Kasuba resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

Baca juga : Banyak Saksi Kasus TPPU Rp100 Miliar Gubernur Malut yang Kabur

“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat