visitaaponce.com

Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Lebih dari Rp100 Miliar

Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Lebih dari Rp100 Miliar
Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, akan diadili atas dugaan menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp100 miliar(Antara)

GUBERNUR nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba akan didakwa menerima suap dan gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp100 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan Abdul akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Berkas perkara pun sudah dikirimkan ke sana. 

Terkait besaran angka suap dan gratifikasi, Ali mengatakan dana tersebut dalam bentuk  mata uang rupiah dan asing. 

Baca juga : Vonis Basi Kasus Korupsi

“Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30 ribu,” kata Ali di Jakarta, Kamis (9/5).

Penahanan Abdul kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, lokasi pemenjaraan sementaranya tidak dipindahkan oleh jaksa.

“Saat ini masih ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK (di Jakarta),” ujar Ali.

Baca juga : Tipikor Hari Ini Bacakan Vonis Sekretasis Nonaktif MA Hasbi Hasan

KPK kini tinggal menunggu waktu persidangan perdananya Abdul. Penetapan diserahkan kepada majelis hakim.

Dalam perkembangan kasusnya, Abdul Gani Kasuba resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat