Gubernur Malut Diduga Belanja Barang Ekonomis Pakai Uang Pelicin Izin Tambang
![Gubernur Malut Diduga Belanja Barang Ekonomis Pakai Uang Pelicin Izin Tambang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/b5e5a9f89a2946bd596e3d89c6b4b167.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba membeli sejumlah barang bernilai ekonomis menggunakan uang pelicin perizinan tambang di wilayahnya. Sebanyak 16 saksi membeberkan informasi itu ke penyidik.
“Dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pembelanjaan sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) yang uangnya berasal dari pemberian para swasta yang mendapatkan izin tambang di Malut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.
Sebanyak tujuh saksi berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Mereka yakni Muhammad Miftah Bay, Syamsudin Abdul Kadir, Nirwan M T Ali, Abdul Hasan Tarate, Arafat Talaba, Yusman Dumade, dan Rizmat Akbarullah Tomayto.
Baca juga : KPK Geledah Kantor ESDM PTPS Pemprov Malut Terkait Kasus TPPU Rp100 Miliar Abdul Gani Kasuba
Lalu, KPK juga memeriksa enam pihak swasta yakni Faizal H Samaun, Simon Suyantho, Abdullah Al Ammiri, Maizon Lengkong, Silfana Bachmid, dan Nazlatan Ukhar Kasuba. Terakhir, tiga ajudan Gubernur Malut, Wahidin Tachmid, Muhammad Fajrin, dan Zaldy H Kasuba.
Ali enggan memerinci pihak swasta yang memberikan uang ke Abdul Gani. Dana dan pembelian barang itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjeratnya.
Abdul Gani Kasuba resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Pencucian Uang Rp100 Miliar
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. (Z-7)
Terkini Lainnya
KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Beberkan Gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba
KPK Geledah Kantor ESDM PTPS Pemprov Malut Terkait Kasus TPPU Rp100 Miliar Abdul Gani Kasuba
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Pencucian Uang Rp100 Miliar
Banyak Saksi Kasus TPPU Rp100 Miliar Gubernur Malut yang Kabur
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Lebih dari Rp100 Miliar
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Polri: Bandar Judi Online Akan Dijerat TPPU
Pengamat: Pemberantasan Judi Daring Perlu Langkah Konkret
Pengusaha Batu Bara Said Amin Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar
104 Kendaraan, Tanah, dan Uang Miliaran Disita KPK Terkait Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Bareskrim Kebut Berkas TPPU Panji Gumilang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap