visitaaponce.com

Gubernur Malut Diduga Belanja Barang Ekonomis Pakai Uang Pelicin Izin Tambang

Gubernur Malut Diduga Belanja Barang Ekonomis Pakai Uang Pelicin Izin Tambang
Tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (kiri) dan ajudannya Ramadhan Ibrahim(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba membeli sejumlah barang bernilai ekonomis menggunakan uang pelicin perizinan tambang di wilayahnya. Sebanyak 16 saksi membeberkan informasi itu ke penyidik.

“Dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pembelanjaan sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) yang uangnya berasal dari pemberian para swasta yang mendapatkan izin tambang di Malut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.

Sebanyak tujuh saksi berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Mereka yakni Muhammad Miftah Bay, Syamsudin Abdul Kadir, Nirwan M T Ali, Abdul Hasan Tarate, Arafat Talaba, Yusman Dumade, dan Rizmat Akbarullah Tomayto.

Baca juga : KPK Geledah Kantor ESDM PTPS Pemprov Malut Terkait Kasus TPPU Rp100 Miliar Abdul Gani Kasuba

Lalu, KPK juga memeriksa enam pihak swasta yakni Faizal H Samaun, Simon Suyantho, Abdullah Al Ammiri, Maizon Lengkong, Silfana Bachmid, dan Nazlatan Ukhar Kasuba. Terakhir, tiga ajudan Gubernur Malut, Wahidin Tachmid, Muhammad Fajrin, dan Zaldy H Kasuba.

Ali enggan memerinci pihak swasta yang memberikan uang ke Abdul Gani. Dana dan pembelian barang itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjeratnya.

Abdul Gani Kasuba resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Pencucian Uang Rp100 Miliar

“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat