Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Kadis Pendidikan Malut
![Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Kadis Pendidikan Malut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/08a6133087e5779e448b7e1a98e1bc87.jpeg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Malut) Imran Jakub sebagai tersangka kasus jual beli jabatan wilayahnya. Dia langsung ditahan mulai dari hari ini.
“Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba. Imran sejatinya terjaring operasi senyap itu, namun, dilepas karena dinilai buktinya kurang.
Baca juga : Jumlah Pihak Terjaring OTT KPK Bisa Bertambah
KPK lantas mengumpulkan bukti untuk mendalami keterlibatan Imran dalam dugaan jual beli jabatan ini. Hasilnya, Imran ditahan untuk dibawa ke persidangan.
“Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, Imran diduga memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Abdul. Penyerahan dilakukan dua kali dalam kurun waktu November 2023 hingga Desember 2023.
Baca juga : Gubernur Maluku Utara yang Terjaring OTT Memiliki Harta Rp6,4 Miliar
Pemberian pertama yakni saat pelantikan Imran belum dilakukan. Totalnya dana panas awal ini sebesar Rp210 juta.
“Setelah dilantik menjadi kepala dinas pendidikan Provinsi Maluku Utara (menyerahkan lagi) sebesar Rp1.027.500.000,” ujar Asep.
KPK meyakini dana itu diberikan Imran kepada Abdul karena adanya kesepakatan untuk menempati posisi kepala dinas pendidikan. Lembaga Antirasuah terbuka untuk mengembangkan kasus ini.
Atas kelakuannya, Imran disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-7)
Terkini Lainnya
KPK Bersikeras Buktikan Jual Beli Jabatan di Kementan di Persidangan
Gubernur Maluku Utara Pakai Duit Korupsi untuk Sewa Hotel dan Bayar Dokter Gigi
Ratusan ASN Pemalang Terlibat Jual Beli Jabatan
Direvisi KPK, Duit Suap Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPP pada 2020
Duit Haram Eks Bupati Pemalang Masuk ke Muktamar PPP di Makassar
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Pakar HTN: Jangan Menunggu Hancur Baru Dibenahi
Pakar Tata Negara: Perlu Ada Pembenahan Serius Dalam Rekrutmen Pejabat Negara
Maki Ancam Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya Bila Kasus Firli tidak Ada Progres
Firli Bahuri tertangkap Kamera Main Badminton di GOR Djarum
Pegawai Bappenda Sorong Meminta Wajib Pajak Setor Rp130 Juta Sebulan
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap