visitaaponce.com

Ratusan ASN Pemalang Terlibat Jual Beli Jabatan

Ratusan ASN Pemalang Terlibat Jual Beli Jabatan
164 ASN di Kabupaten Pemalang dijatuhkan sanksi karena kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.(Antara)

BUNTUT kasus korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo membuat  ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditampar sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari turun jabatan hingga pemberhentian

Hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan instansi terkait diketahui sebanyak 164 ASN eselon IV, III dan II di lingkungan Pemkab Pemalang terlibat dalam jual beli jabatan. Di mana 69 ASN diberikan sanksi berat sampai pemberhentian dari jabatannya.

"Mereka telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sanksi sesuai kadar pelanggarannya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang Rabu (11/10)," kata Bupati Pemalang Mansur Hidayat, Kamis (12/10).

Baca juga : Pengusutan Jual Beli Jabatan ASN di Pemalang Berlanjut

Mansur mengatakan sebelum memberikan sanksi, tim pemeriksa Provinsi Jawa Tengah yang terdiri atas Sekda Kabupaten, Sekda Propinsi dan Inspektorat telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Seperti pejabat eselon II dilakukan oleh tim dari provinsi dan eselon III dan IV diperiksa tim dari kabupaten.

Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Mansur, dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pada Jumat (6/10) salinan SK tersebut turun dilanjutkan penyerahan SK kepada yang bersangkutan.

Mansur mengatakan berdasarkan keterangan dari BKD Pemalang menyebutkan kasus ini berangkat dari kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap ASN di lingkungan Pemkab Pemalang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat