visitaaponce.com

Pengusutan Jual Beli Jabatan ASN di Pemalang Berlanjut

Pengusutan Jual Beli Jabatan ASN di Pemalang Berlanjut
Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo yang terseret kasus jual beli jabatan.(Antara)

AKSI "bersih-bersih" terhadap aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam kasus tindak korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah berlanjut. Setelah memberikan sanksi pada 164 pejabat II, III dan IV, kini sasaran berikutnya kepala sekolah dan pengawas sekolah terkait jual beli jabatan.

Pemantauan Media Indonesia Kamis (9/11) genderang "bersih-bersih" kepada ASN terlibat dalam kasus korupsi di Kabupaten Pemalang masih terus ditabuh, setelah memberikan sanksi kepada pejabat eselon II, III dan IV hingga sampai pencopotan, kini pemeriksaan terhadap kasus jual beli jabatan kembali dilanjutkan.

Selain melanjutkan pemeriksaan terhadap ASN terlibat jual beli jabatan yang juga menyeret mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, tim pemeriksa disiplin juga akan memeriksa 94 orang lagi sebagian besar merupakan kepala sekolah hingga pengawas sekolah atas kasus berkedok syukuran.

Baca juga: Bawaslu Larang ASN Like dan Bagikan Status Peserta Pemilu

"Iya masih terus berlanjut pemeriksaan terhadap ASN terlibat jual beli jabatan, masih ada 94 orang lagi sebagian besar kepada sekolah dan pengawas sekolah yang akan diperiksa," kata Bupati Pemalang Mansur Hidayat, Kamis, (9/11).

Meskipun dalam pemeriksaan lanjutan kasus ini cukup berat, tetapi penindakan dan pemberian sanksi bagi pelanggar ketentuan terhadap ASN tetap harus dijalankan. Dengan begitu proses selanjutnya diserahkan kepada tim pemeriksa.

Baca juga: Harus Ada Sanksi Berat untuk Aparat dan Birokrat yang tidak Netral

Karena proses pemeriksaan masih berjalan, hingga kini belum dapat diketahui sanksi hukuman yang bakal diterapkan kepada ASN melanggar tersebut.

"Sanksinya bisa ringan hingga berat seperti teguran, demosi dan pencopotan, hal itu tergantung bobot kesalahan," tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Pemalang, terseret nama mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang. Berdasarkan pengakuan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemalang Abdul Rachman, ada pengumpulan uang dari pejabat baru dilantik.

Dalam sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang awal tahun lalu, Abdul Rahman mengungkapkan uang syukuran dikumpulkan dari kepala sekolah itu sebanyak Rp340 juta kemudian diserahkan kepada Mukti Agung Wibowo melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat