visitaaponce.com

Bawaslu Larang ASN Like dan Bagikan Status Peserta Pemilu

Bawaslu Larang ASN Like dan Bagikan Status Peserta Pemilu
Ilustrasi(MI )

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bijak dalam menggunakan media sosial menjelang Pemilihan Umum (Pemilu)

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengatakan, salah satu sumber kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pemilu adalah netralitas ASN.

“Ketidaknetralan ASN pasti ada saja ditemukan di setiap pemilu. Dan termasuk sumber kerawanan yang menjadi dinamika dalam pemilu,” terangnya di Palu, Selasa (7/11).

Baca juga : Bawaslu Banyumas Bentuk Relawan Patroli Siber, Hadapi Pemilu 2024

Menurut Nasrun, netralitas ASN harus dijaga dengan tidak dengan melakukan tindakan aktif dan mengarah pada keberpihakan ke salah satu pasangan calon atar peserta pemilu lainnya.

Baca juga : Bawaslu Layangkan Surat Teguran ke Golkar

“Tentu pemetaan kerawanan netralitas ASN perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan,” ungkapnya.

Nasrun menjelaskan, termasuk dalam menggunakan media sosial, ASN perlu mewaspadai pelanggaran yang bisa saja dengan tidak sengaja dilakukan.

Misalnya, memberikan menyukai, memberikan komentar, atau bahkan membagikan postingan-postingan dari pasangan calon atau peserta pemilu tertentu.

“Makanya kami imbau ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial seperti facebook, x, instagram, dan lainnya itu,” tegasnya.

Nasrun berharap seluruh ASN bisa menjaga integritas dan netralitas menjelang pemilu serentak 2024. “Pemilu sebentar lagi berlangsung dan tahapannya sudah berjalan. Tentu kita berharap prosesnya berjalan lancar tanpa gangguan dan pelanggaran-pelanggaran dari ASN,” pungkasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat