visitaaponce.com

KPK Geledah Kantor ESDM PTPS Pemprov Malut Terkait Kasus TPPU Rp100 Miliar Abdul Gani Kasuba

KPK Geledah Kantor ESDM PTPS Pemprov Malut Terkait Kasus TPPU Rp100 Miliar Abdul Gani Kasuba
Dua lokasi digeledah penyidik KPK terkait dugaan pencucian uang senilai Rp100 miliar yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah dua lokasi terkait dugaan pencucian uang senilai Rp100 miliar yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba

“Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (14/5).

Namun Ali enggan merinci barang yang dicari penyidik dalam penggeledahan ini. 

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Pencucian Uang Rp100 Miliar

“Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” ujar Ali.

Abdul Gani Kasuba dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat