visitaaponce.com

Sudah Periksa 70 Saksi, KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Suap Maluku Utara

Sudah Periksa 70 Saksi, KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Suap Maluku Utara
Ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 70 saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan perkara tersebut.

Ali enggan memerinci lebih lanjut nama-nama saksi yang sudah dimintai keterangan. Namun, penyidik tengah menyusun keterangan mereka untuk melengkapi berkas perkara.

“Analisis berikutnya pasti yang sudah diperiksa oleh tim penyidik,” ujar Ali di Jakarta, Senin (29/1).

Baca juga: KPK Sebut Ada Rekomendasi Khusus Gubernur Maluku untuk Prioritas Proyek

KPK juga membuka peluang untuk terus mengembangkan perkara tersebut. Bukti tambahan menjadi acuan untuk membuka kasus baru yang berkaitan.

“KPK tidak berhenti dalam satu titik ketika menyelesaikan sebuah kasus ataupun perkara,” ucap Ali.

KPK sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Baca juga: Tanpa Firli, Pengusutan Kasus Kemenaketrans di KPK Tetap Berpotensi Dipolitisir

Pada perkara itu, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat