Sudah Periksa 70 Saksi, KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Suap Maluku Utara
![Sudah Periksa 70 Saksi, KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Suap Maluku Utara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/598d791d50bc52b1f18c13ed3fe199ec.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 70 saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan perkara tersebut.
Ali enggan memerinci lebih lanjut nama-nama saksi yang sudah dimintai keterangan. Namun, penyidik tengah menyusun keterangan mereka untuk melengkapi berkas perkara.
“Analisis berikutnya pasti yang sudah diperiksa oleh tim penyidik,” ujar Ali di Jakarta, Senin (29/1).
Baca juga: KPK Sebut Ada Rekomendasi Khusus Gubernur Maluku untuk Prioritas Proyek
KPK juga membuka peluang untuk terus mengembangkan perkara tersebut. Bukti tambahan menjadi acuan untuk membuka kasus baru yang berkaitan.
“KPK tidak berhenti dalam satu titik ketika menyelesaikan sebuah kasus ataupun perkara,” ucap Ali.
KPK sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Baca juga: Tanpa Firli, Pengusutan Kasus Kemenaketrans di KPK Tetap Berpotensi Dipolitisir
Pada perkara itu, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-11)
Terkini Lainnya
KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Beberkan Gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba
Gunung Ibu Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 600 Meter
2 Investor Eropa, BASF dan Eramet Hengkang dari Proyek Nikel di Maluku
Deformasi Lempeng Laut Diduga Penyebab Gempa di Maluku Utara
Gempa Berkekuatan 5,1 Magnitudo Guncang Maluku Utara
KPK RI dan Kejaksaan Agung RI Diminta Segera Turun Tangan di Maluku Utara
KPK Bilang akan Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pengamat: Tak lazim!
Dipanggil KPK, PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Hadir
Dalami Lokasi Harun Masiku, KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK Tegaskan masih Mengusut Kasus Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Vonis 6 Tahun Hasbi Hasan Tidak Layak, Harusnya Bisa Lebih Berat
KPK Sebut Hasbi Hasan Tak Gubris Permintaan untuk Jadi Justice Collaborator
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap