visitaaponce.com

KPK Sebut Ada Rekomendasi Khusus Gubernur Maluku untuk Prioritas Proyek

KPK Sebut Ada Rekomendasi Khusus Gubernur Maluku untuk Prioritas Proyek
Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (kanan)(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba kerap memberikan rekomendasi khusus untuk memprioritaskan sejumlah proyek. Tiga saksi membeberkan dugaan tersebut.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya rekomendasi khusus dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku gubernur untuk memberikan prioritas izin usaha terhadap perusahaan tersangka KW (pihak swasta Kristian Wulsan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/1).

Tiga saksi itu, yakni Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya, pegawai Trimegah Bangun Persada Mordekhai Aruan, dan pegawai Harita Group Tus Febrianto.

Baca juga: KPK Buka Peluang Dalami Suap Izin Tambang Nikel di Maluku Utara

Ali enggan memerinci rekomendasi khusus dari Abdul dalam pemberian izin proyek di Maluku Utara. Keterangan para saksi diyakini menguatkan tuduhan penyidik kepada para tersangka.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mengaku Menerima Setoran Uang

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat