visitaaponce.com

Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mengaku Menerima Setoran Uang

Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mengaku Menerima Setoran Uang
Kepada penyidik KPK, Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengaku telah menerima setoran uang dari pihak swasta. (MI/Susanto)

GUBERNUR nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengaku telah menerima setoran uang dari pihak swasta. 

“Dilakukan pemeriksaan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur dari tersangka KW (pihak swasta Kristian Wulsan),” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (26/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total uang yang diakui oleh Abdul. Keterangan itu telah dicatat penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Baca juga: KPK Tegaskan Bakal Menuntaskan Kasus Suap di Maluku Utara

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernnur Nonaktif Maluku Utara

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat