visitaaponce.com

KPK Tegaskan Bakal Menuntaskan Kasus Suap di Maluku Utara

KPK Tegaskan Bakal Menuntaskan Kasus Suap di Maluku Utara
KPK terus memeriksa sejumlah saksi demi menuntaskan kasus dugaan penerimaan suap dalam pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi guna menuntaskan kasus dugaan penerimaan suap dalam pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara

“Pemeriksaan para pihak sebagai saksi, termasuk para tersangka untuk saling menjadi saksi masih terus berlanjut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci identitas pihak yang akan dipanggil penyidik. Namun, informasi yang diulik dipastikan berkaitan dengan aliran dana.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernnur Nonaktif Maluku Utara

“(Pemeriksaan saksi) dalam rangka mendalami peran dari tersangka AGK (Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan (dalam) menerima aliran uang suap dari berbagai proyek di Pemprov Malut,” ujar Ali.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Pemprov Maluku Utara di Mako Brimob

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat