KPK Buka Peluang Dalami Suap Izin Tambang Nikel di Maluku Utara
![KPK Buka Peluang Dalami Suap Izin Tambang Nikel di Maluku Utara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/48949ad936a915f5405b3772ab367808.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat (26/1).
Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.
Baca juga: Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mengaku Menerima Setoran Uang
“Banyak perusahaan-perusahaan, dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin pertambangan di sana,” ujar Alex.
KPK menduga Abdul Gani tidak hanya menerima suap dari perizinan proyek. Karenanya, potensi permainan kotor di sektor pertambangan nikel akan didalami.
Baca juga: KPK Tegaskan Bakal Menuntaskan Kasus Suap di Maluku Utara
“Sebagaimana yang berkali-kali perkara ditangani KPK itu seringkali perizinan menjadi komoditas buat kepala daerah untuk diperjualbelikan, atau ada unsur kemudahan yang ujung-ujungnya ada insentif dari pelaku usaha,” ucap Alex.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Bantah Ada Pejabat yang Menghambat Kasus
Seleksi Capim Sepi Pendaftar, KPK: Yang Penting Kualitasnya
Bansos Presiden, Kerugian Negara Berpotensi Lebihi Rp250 Miliar
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
Kerugian Negara Kasus Bansos Presiden Capai Rp250 Miliar dan Bisa Bertambah
Gunung Ibu Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 600 Meter
2 Investor Eropa, BASF dan Eramet Hengkang dari Proyek Nikel di Maluku
Deformasi Lempeng Laut Diduga Penyebab Gempa di Maluku Utara
Gempa Berkekuatan 5,1 Magnitudo Guncang Maluku Utara
KPK RI dan Kejaksaan Agung RI Diminta Segera Turun Tangan di Maluku Utara
Status Gunung Ibu Naik Jadi Awas, Ratusan Warga Dievakuasi
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Mengapa Nama Ibu tidak Tertulis di Ijazah?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap