Dituntut 4 Tahun, Romi Anggap Jaksa Berimajinasi
![Dituntut 4 Tahun, Romi Anggap Jaksa Berimajinasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/01/65287d5a8034008a3020c6de8bf008f6.jpg)
TERDAKWA kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenang), Muhammad Romahurmuziy atau Romi, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana kepada Saudara Muhammad Romahurmuziy dengan penjara selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, kemarin.
Wawan menilai bahwa Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada yang bersangkutan.
"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Adapun hal yang meringankan dan memberatkan. Hak yang meringankan terdakwa, yaitu berlaku sopan saat persidangan berlangsung. Sementara yang memberatkan ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ungkapnya.
Selain itu, tuntutan hukuman lainnya ialah pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa Romahurmuziy. "Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih di jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Wawan.
Romi didakwa menerima uang suap sebesar Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Seusai sidang, Romi menilai tuntutan yang diajukan jaksa penuh dengan imajinasi. "Ini sarat imajinasi tanpa didukung fakta-fakta hukum." (Iam/P-3)
Terkini Lainnya
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Kemenag Kritik Kinerja On Time Performance Penerbangan Haji Garuda Indonesia
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Pelaksanaan Haji Tahun ini Dapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Delay Lebih dari 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Profesional
PPP: Ada Upaya Pelibatan Aparat untuk Menangkan PSI
PPP: Ada Modus Memindahkan Suara dari Parpol Kecil ke PSI
Petinggi PPP Silang Pendapat soal Koalisi dan Oposisi, Pengamat :Strategi Daya Tawar
Laporkan Romahurmuzy, Erwin Aksa Siap Hadir Pekan Depan
Romy Dilaporkan ke Bareskrim, PPP Bakal Beri Bantuan Hukum
Bela Rommy, Ketua PW GMPI Jatim: Partai Lain Jangan Ikut Campur
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap