visitaaponce.com

Romi Tolak Hukuman Pencabutan Hak Politik

Romi Tolak Hukuman Pencabutan Hak Politik
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama M Romahurmuziy mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor,( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

MANTAN Ketua Umum PPP sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenang), Romahurmuziy, menolak tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romi, demikian sapaan Romahurmuziy, meenilai tuntutan pidana pencabutan hak politik tidak sesuai dengan penggunaan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara selama 4 tahun kepada Romahurmuzy dan pidana pencabutan hak politik selama lima tahun. Pencabutan hak politik terhitung jika mantan ketua umum PPP itu telah selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam pleidoi yang dibacakannya, Romi mengaku tidak pernah menyelewengkan kewenangan saat masih menjabat ketua umum PPP untuk mengintervensi kebijakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan maksud meloloskan Haris Hasanuddin sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

"Saya katakan, undang-undang melarang Anda mencampuri demokrasi internal setiap partai politik! Karenanya, yang mulia, saya menolak tuntutan ini," kata Romi saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Baca juga : Romy Khawatir Anaknya Alami Perisakan

Romi juga menyampaikan bahwa kasus yang dialaminya tidak berhubungan jabatannya sebagai anggota DPRI RI Komisi XI yang membidangi ekonomi, keuangan dan perbankan.

"Tentu lah tidak bisa seluruh tindakan saya dalam perkara ini dihukumi dalam kapasitas saya sebagai anggota Komisi XI DPR," tegasnya.

Menurutnya, secara tidak langsung penuntut umum sudah mematahkan sendiri kaitan frasa 'diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya'.

"Karena apapun tindakan saya terkait Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi tidak berhubungan dengan jabatan saya selaku anggota Komisi XI DPR," Ucapnya lagi.

Romi dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua. Menurut jaksa, Romi melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat