Saksi Sebut Rumah di Pondok Indah bukan Milik Emirsyah
SANDRANI Abubakar, saudara kembar istri mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, emosional menceritakan perihal penyitaan rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rumah orangtuanya itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terkait dengan kasus dugaan rasuah yang menjerat Emirsyah.
"Saya kaget sekali dan saya sempat marah sama kembaran saya. Kenapa kok bisa sampai begitu karena saya enggak pernah ceritain apa-apa. Saya tidak tahu mengenai aliran dana, sumber dana (pembelian rumah) sama sekali," ungkap Sandrani saat bersaksi untuk terdakwa Emirsyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Rumah di kawasan elite Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar itu diduga sebagai salah satu aset milik Emirsyah. KPK menyita rumah itu pada 7 Agustus 2019. Sandrani menjelaskan rumah tersebut milik orangtuanya hasil hibah. Awalnya, orangtuanya menjual rumah pribadi di ka-wasan Permata Hijau.
Rumah tersebut dibeli Emirsyah beserta istrinya, almarhum Sandrina Abubakar, melalui hibah dengan kompensasi. Kompensa-sinya berupa pembelian rumah di Pondok Indah itu untuk orangtua Sandrani.
"Karena rumah di Permata Hijau itu satu-satunya rumah orangtua saya. Jadi dari mana mereka bisa beli rumah lain kalau itu hibah murni," ujar Sandrani.
Sandrani mengaku sempat menangis karena tidak bisa berbuat banyak terkait dengan penyitaan rumah itu, juga kaget mendengar kasus yang menjerat iparnya, Emirsyah.
"Jadi, waktu itu almarhum stres berat. Akhirnya sakit kanker pankreas enggak lama setelah suaminya ditetapkan sebagai ter-sangka. Jadi enggak tega untuk membincangkan itu cuma saya waktu pulang dari KPK pemanggil-an pertama. Waktu rumah disita, saya cuma Whatsapp ke kembaran saya," beber Sandrani.
Emirsyah didakwa menerima Rp46,3 miliar dari pihak Roll-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada. Suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce.
Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan lewat tujuh cara, mulai mentransfer uang hingga membayar utang kredit. (Iam/P-3)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
Perkara Emirsyah Satar Dinilai Nebis In Idem
Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun
Penetapan Tersangka Baru Kasus Garuda, Erick : Program Bersih-bersih BUMN
Erick Thohir: Bersih-bersih BUMN untuk Benahi Sistem, Berantas Korupsi
Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap