visitaaponce.com

Adkasi Dukung Omnibus Law dengan Syarat

Adkasi Dukung Omnibus Law dengan Syarat
Ketua Umum Adkasi Lukman Said( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

ASOSIASI DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mendukung omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, tapi meminta sejumlah kewenangan pemerintah kabupaten yang ditarik ke provinsi untuk dikembalikan lagi ke bupati.

''Tidak bisa (izin bupati dikurangi), tidak bisa dihapuskan. Itu mengurangi kekuasaan otonomi. Itu juga satu masukan kami. Misalnya, HPH (hak pengusahaan hutan). HPH itu memang kewenangan pusat, karena itu hutan itu tidak otonomi. Tetapi, sebelum membuka HPH, itu ada rekomendasi dari bupati. Tidak bisa keluar tanpa rekomendasi itu,'' kata Ketua Umum Adkasi Lukman Said.

Selain itu, dia juga meminta wewenang bupati yang digantikan gubernur, terutama terkait rekomendasi galian golongan C dan penanaman kembali lahan bekas kelapa sawit, dikembalikan ke pemerintah kabupaten.

''Misalnya rekomendasi, sekarang kan rekomendasi tentang galian C itu bukan bupati lagi lho, tapi provinsi. Ya kembalikan ke kabupaten, jangan ke provinsi. Ini berdampak sekali, berpengaruh sekali, itu memotong (APBD).''

Dia mencontohkan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur mengalami pengurangan pendapatan hingga Rp4 triliun akibat rekomendasi galian C tidak lagi menjadi wewenang pemkab.

''Kabupaten Kutai Kartanegara, dari Rp7 triliun APBD-nya, tinggal Rp3 triliun. Itu pengaruh sekali, itu memotong. Itu untuk kepentingan daerah,''tambahnya.

Begitu juga terkait penanaman kembali lahan bekas kelapa sawit. Lukman mengatakan dengan hilangnya kewenangan izin replanting di bupati, pemkab mengalami kerugian karena sebelumnya telah memberikan izin pembangunan jalan dan akses di lahan perkebunan kelapa sawit.

"Kami yang memberikan rekomendasi, kami yang membikinkan jalan, tapi tidak dapat pula. Jadi itu bagi kami, kami tidak dapat apa-apa, tidak bisa dibuatkan perda tanam buah segar, negara ambil itu. Itu tidak otonom,'' ujarnya.

Lukman mengungkapkan pihaknya sudah memprotes usulan yang diajukan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu kepada Kemenko Perekonomian. Apalagi hingga saat ini pemerintah kabupaten tidak banyak dilibatkan dalam pembahasan RUU.

"Kemarin itu, saat rapat saya protes pada Kemenko, kenapa you menyerahkan kepada DPR RI. Drafnya dulu dong," ungkapnya.

 

Ruang dialog

Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan mengaku terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait RUU Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, sepanjang belum disahkan menjadi undang-undang, masyarakat dapat menyampaikan kritik maupun saran.

"Kita ingin terbuka, baik DPR maupun kementerian, menerima masukan, mendengar dari masyarakat, sehingga nanti kita bisa akomodasi lewat kementerian kemudian juga di DPR," tegas Jokowi.

RUU ini akan menyederhanakan 74 UU. Oleh berbagai pengamat ekonomi, UU ini diyakini bisa mengatasi masalah tumpang tindihnya regulasi perizinan yang selama ini menghambat masuknya investasi di Indonesia.

Pengamat ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo menilai pihak-pihak yang menolak omnibus law seharusnya bisa melihat RUU Cipta Lapangan Kerja secara utuh dan jernih. Wahyu mengatakan RUU Cipta Lapangan Kerja memiliki banyak dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

"Kita harus memandangnya jernih, dampak positifnya apa. Apakah orang yang mendapatkan positifnya lebih banyak atau tidak? Kalau masih banyak orang yang mendapatkan dampak positifnya, sebaiknya kebijakan ini diambil saja," kata Wahyu. (Che/P-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat