visitaaponce.com

DPR akan Buka Masa Sidang Pekan Depan

DPR akan Buka Masa Sidang Pekan Depan
Ketua DPR Puan Maharani(MI/Susanto)

DPR memutuskan tidak memperpanjang kembali masa reses persidangan II. Sidang paripurna dimulainya masa persidangan III akan dilaksanakan Senin (30/3).

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan fungsi DPR harus terus berjalan meski dalam kondisi darurat pandemi covid-19.

“DPR mendengar aspirasi rakyat agar segera hadirkan solusi atas penyebaran covid-19 dan kami di DPR akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat,” ucap Puan.

Keputusan diambil dalam rapat pimpinan DPR yang berlangsung secara virtual menggunakan fasilitas telekonferensi.

Menurut Puan, rapat paripurna pembukaan masa sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaan di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi.

”Karena itu, masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan
berikutnya. Sebab, jika masa sidang tidak segera dibuka, tugas-tugas DPR akan terbengkalai, baik tugas pengawasan, penganggaran, dan legislasi,” ujarnya.

Rapat paripurna, sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, harus dihadiri sedikitnya tiga pimpinan DPR dan 50% plus 1
seluruh anggota DPR. “Jadi kami memang akan mengundang seluruh anggota DPR untuk hadir,” terang Puan.

Namun, karena situasi tidak normal, DPR menyiapkan skenario tiga pimpinan DPR dan tiap-tiap pimpinan fraksi akan hadir secara fi sik di rapat paripurna.

Adapun jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, dan sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas telekonferensi.

Puan melanjutkan pada sidang paripurna Senin (30/3) mendatang tidak ada forum pengambilan keputusan. “Hanya membuka masa sidang yang akan datang,” ujar Puan.

Untuk itu, pidato Ketua DPR pun tidak akan dibacakan secara utuh, hanya poin-poin utama. Rapat paripurna pembukaan masa sidang III akan dilaksanakan di ruang paripurna gedung DPR.

“Pelaksanaannya mengikuti protokol pencegahan covid-19 secara ketat. Ada tata cara yang harus dipenuhi para peserta,” ujar Puan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga memastikan masa reses anggota DPR tidak lagi diperpanjang. Reses berakhir pada Minggu, 29 Maret 2020. “Tidak ada (perpanjangan masa reses),” ujarnya. (Pro/P-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat