visitaaponce.com

Jaksa Agung Digugat ke PTUN

Jaksa Agung Digugat ke PTUN
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.(MI/Susanto)

KELUARGA korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penggugat ialah Maria Katarina Sumarsih, ibu almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap. Kedua putra mereka tewas dalam tragedi penembakan saat kerusuhan di Semanggi, 12 Mei 1998.

Penggugat diwakili koalisi masyarakat, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asian Justice and Right (AJAR), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan setelah Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan pada 16 Januari 2020 saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran berat HAM.

Padahal, Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa peristiwa itu pelanggaran berat HAM. “Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan TUN karena saat berbicara di rapat Komisi III, Jaksa Agung bertidak sebagai pejabat publik yang menghalangi kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan,” jelas Isnur di Jakarta, kemarin.

Koalisi menilai pernyataan Jaksa Agung merupakan bagian dari tindakan yang masuk konstruksi produk tata usaha negara sehingga upaya hukum dilakukan melalui PTUN untuk mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

“Pernyataan Jaksa Agung jelas menyalahi proses hukum untuk penyelesaian kasus di pengadilan HAM yang sampai saat ini masih berlangsung antara Komnas HAM dan Jaksa Agung. Tindakan sembrono Jaksa Agung juga mengaburkan fakta peristiwa Semanggi I dan II sebagai pelanggaran berat HAM,” imbuh Justitia Avila Veda dari Amnesty International Indonesia.

Koalisi, ujarnya, menilai pernyataan Jaksa Agung mencederai perjuangan keluarga korban dan seluruh masyarakat yang mendukung untuk menghadirkan keadilan dan kebenaran atas peristiwa berdarah itu.

Sebelumnya, anggota Komisi III Taufik Basari menyayangkan sikap Jaksa Agung yang mengutip produk DPR untuk memperdebatkan kembali definisi pelanggaran berat HAM. “Saya menyayangkan produk politik yang dikeluarkan pada saat DPR 1999-2004 mengenai Tragedi Semanggi I dan II,” cetus Taufik.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III, Jaksa Agung menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM, dengan merujuk pada hasil rekomendasi Pansus Semanggi I dan II yang dibentuk DPR periode 1999-2004. (Ind/P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat