visitaaponce.com

Hasil Pemilihan Presiden 2019 Tetap Sah

Hasil Pemilihan Presiden 2019 Tetap Sah
Gedung Mahkamah Agung(MI/Bary Fatahilah)

PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) dalam permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 dinilai tidak berpengaruh terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dimenangkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Tetap sah karena pelaksanaan pemilu itu tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, kemarin.

Samsan menegaskan putusan MA hanya membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU No 5/2019. Aturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan UU No 7/2019 tentang Pemilu.

Secara terpisah, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai penetapan pasangan calon yang ditetapkan KPU tidak melanggar norma yang diputus MA. “Tidak ada yang salah dengan putusan KPU karena penetapan calon terpilih memenuhi syarat yang ditentukan UU No 7/2017 tentang Pemilu,” katanya kepada Media Indonesia, Selasa (7/7) malam.

Menurut Maruarar, seandainya putusan itu diputus sebelum penetapan paslon terpilih tetap tidak salah selama sesuai dengan bunyi norma
yang ada dalam UU No 7/2017. “Meskipun PKPU dibatalkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seandainya putusan MA benar, sengketa hasil pemilu tentang calon terpilih sudah selesai. Begitu pun kalau putusan MA ingin diberlakukan, seharusnya berlaku ke depan.

KPU memastikan keputusan MA itu hanya membatalkan beberapa pasal dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019. “Tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (7/7).

Rusak sistem

Keputusan MA yang tidak mengindahkan keputusan MK dinilai Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana bukan kali pertama. Kasus ini mirip kasus sengketa pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota legislatif. Kejadian itu, tutur Ihsan, menjadi pelajaran bahwa perbedaan putusan kedua lembaga peradilan dapat merusak sistem penegakan hukum sengketa pemilu.

Ia juga mendesak agar MA dalam uji materi seyogianya tidak memberikan putusan yang berseberangan dengan peraturan di atasnya ataupun putusan MK. “Karena MK sebagai penafsir konstitusi, putusannya fi nal dan mengikat,” tukasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gerindra Habiburokhman menyebut putusan itu tak memengaruhi hasil Pemilihan Presiden 2019. ‘Putusan MA
tersebut memang ada, tapi sama sekali tidak berpengaruh terhadap hasil Pilpres 2019,’ kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, kemarin.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyebut tak ada alasan khusus putusan uji materi PKPU Nomor 5 Tahun 2019 baru dipublikasi. Waktu publikasi dinilai masih wajar. (Ind/Medcom/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat