Ahok Cabut Laporan Terhadap Tersangka Pencemar Nama Baiknya
![Ahok Cabut Laporan Terhadap Tersangka Pencemar Nama Baiknya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/09/d2c73c93b07cf2d3a52bfbc623664dac.png)
KOMISARIS Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mencabut laporannya terhadap dua tersangka pencemaran nama baik KS, 67, dan EJ, 47.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya resmi mencabut laporan yang telah dibuat pada 17 Mei lalu.
"Hari ini kita secara resmi mencabut laporan polisi yang saya buat tanggal 17 Mei 2020. Dan saya sudah tanda tangani pencabutan laporan polisinya," kata Ramzy, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (28/9).
Baca juga: Anies Tetapkan 3 Lokasi Isolasi Mandiri
Ramzy mengatakan pertimbangan Ahok mencabut laporannya dan tak melanjutkan proses hukum, karena mengingat kedua tersangka yang sudah lanjut usia. Selain itu, kedua tersangka telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada Ahok.
"Mereka meminta maaf, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita-berita ataupun komentar-komentar di media sosial, sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik keluarga Basuki Tjahaja Purnama," ujar Ramzy.
Sebelumnya pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menciduk KS di rumahnya di Denpasar, Bali. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.
Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram yang diduga menjadi media untuk melakukan penghinaan kepada Ahok. (OL-6)
Terkini Lainnya
Kasus Suap Jalur Kereta, Kepala BTP Jabagteng Segera Diadili
Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya Terkonfirmasi Terjaring OTT KPK
Ahok Lahirkan Aplikasi Donasi Hasil Ide Selama di Rutan
Ahok: Pak Saefullah Sosok yang Rajin dan Cepat dalam Bekerja
Andre Rosiade Minta Ahok Dicopot karena Buka Borok Pertamina
Sejumlah Marbot Ikut Rayakan Kebebasan Ahok
Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
45% Jurnalis Pernah Mengalami Tindak Kekerasan
Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Dihapus, Komnas HAM Harap Kriminalisasi Tak Berulang
Pengamat Sayangkan Konflik Presiden Persiraja dengan Exco PSSI
Ulah Nikita Mirzani di Persidangan Bisa Dikenai Hukuman Tambahan
Nikita Mirzani Ditahan, Netizen Beri Dukungan Tapi Ada Pula Pesimistis
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap