visitaaponce.com

Ahok Cabut Laporan Terhadap Tersangka Pencemar Nama Baiknya

Ahok Cabut Laporan Terhadap Tersangka Pencemar Nama Baiknya
Basuki Tjahaja Purnama(MI/RAMDANI )

KOMISARIS Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mencabut laporannya terhadap dua tersangka pencemaran nama baik KS, 67, dan EJ, 47.

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya resmi mencabut laporan yang telah dibuat pada 17 Mei lalu.

"Hari ini kita secara resmi mencabut laporan polisi yang saya buat tanggal 17 Mei 2020. Dan saya sudah tanda tangani pencabutan laporan polisinya," kata Ramzy, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (28/9).

Baca juga: Anies Tetapkan 3 Lokasi Isolasi Mandiri

Ramzy mengatakan pertimbangan Ahok mencabut laporannya dan tak melanjutkan proses hukum, karena mengingat kedua tersangka yang sudah lanjut usia. Selain itu, kedua tersangka telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada Ahok.

"Mereka meminta maaf, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita-berita ataupun komentar-komentar di media sosial, sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik keluarga Basuki Tjahaja Purnama," ujar Ramzy.

Sebelumnya pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menciduk KS di rumahnya di Denpasar, Bali. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.

Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram yang diduga menjadi media untuk melakukan penghinaan kepada Ahok. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat