visitaaponce.com

Naskah Final UU Ciptaker Jadi Patokan

Naskah Final UU Ciptaker Jadi Patokan
Ilustrasi -- Gedung DPR(ANTARA/Yudhi Mahatma/Medcom.id)

DPR akan menyerahkan naskah final Undang- Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah mereka sahkan ke Presiden Joko Widodo, hari ini. Ketika sudah diserahkan ke Presiden, naskah itu dapat dijadikan patokan bagi masyarakat dalam memahami RUU yang mendapat banyak penolakan tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, penyerahan naskah final UU Ciptaker ke Presiden dilakukan hari ini mengingat batas waktu maksimal tujuh hari setelah DPR mengesahkannya dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10). Ketentuan batas waktu penyerahan naskah RUU yang sudah disahkan DPR ke pemerintah diatur dalam Pasal 164 Tata Tertib DPR. “Iya besok akan diserahkan ke Presiden,” ung kap Willy di Jakarta, kemarin.

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, saat ini DPR masih melakukan perbaikan redaksional UU Ciptaker. Ketika sudah diserahkan ke Presiden, dia menegaskan naskah tersebut dapat dijadikan patokan bagi publik dalam memahami UU Ciptaker.

“Kita nanti akan minta itu di upload ke website DPR sehingga publik bisa mengakses naskah yang asli. DPR transparan. Ngapain kita gak buka ke publik? Ini kan UU-nya masyarakat,” kata Sufmi.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan bahwa saat ini DPR masih melakukan harmonisasi redaksional UU Ciptaker. “Drafnya masih di Baleg. Masih ada harmonisasi redaksional.’’

Keberadaan naskah final UU Ciptaker menjadi perbincangan publik. Pasalnya, enam hari sejak disahkan DPR, belum ada satu pun naskah yang beredar di masyarakat yang bisa diyakini kebenarannya.

Bahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menyebut naskah UU Ciptaker yang sudah telanjur beredar di publik bukanlah naskah final. “Bukan, apalagi versinya beda-beda.’’

Pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU oleh DPR menyulut demonstransi besar-besaran selama tiga hari sejak 6 Oktober di banyak daerah. Unjuk rasa itu juga dipicu disinformasi dan berita-berita bohong tentang isi UU Ciptaker yang dinarasikan sangat merugikan pekerja dan terlalu berpihak ke pengusaha.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meyakini Presiden akan langsung menandatangani UU Ciptaker begitu diserahkan DPR. “Saya yakin kalau sudah sampai di tangan Presiden pasti akan langsung diteken. Dalam hal ini, Presiden tidak bisa menunda-nunda.’’

Perbaiki komunikasi

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat atau yang akrab disapa Rerie menekankan perlunya perbaikan pola komunikasi kebijakan publik untuk menghindari pemahaman yang salah terhadap kebijakan yang akan diterapkan. Dia menyikapi unjuk rasa yang dipicu kekecewaan terkait pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU.

“Bila sejak awal RUU Ciptaker ini dibahas banyak orang yang sudah memahami rancangan kebijakan ini, mungkin saja unjuk rasa besar-besaran tidak akan terjadi,” ujar legislator Partai NasDem itu.

Polisi terus mengusut dalang dan pendompleng unjuk rasa menolak UU Ciptaker yang berujung anarkistis. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki pemasok logistik buat pendemo. (Pra/Mir/Iam/Dmr/X-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat