visitaaponce.com

Hati-Hati FPI hanya Ganti Kulit

Hati-Hati FPI hanya Ganti Kulit
Direktur Eksekutif PPI Adi Prayitno (kiri), anggota Fraksi PKS DPR Nasir Djamil, dan mantan Kepala Bais TNI Soleman B Ponto.(MI/AGUNG WIBOWO)

PEMERINTAH diminta berhati- hati ketika memberikan eks anggota Front Pembela Islam (FPI) izin kembali berorganisasi. Perubahan nama organisasi tidak menjamin berubahnya sikap yang meresahkan masyarakat.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengemukakan itu dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id, kemarin.

“Yang paling penting jangan hanya FPI ini dibubarkan, tapi akan timbul new FPI, FPI reborn, FPI Pembaharuan, FPI-Perjuangan gitu ya. Cuma ganti nama, tapi aktor dan orangnya tetap sama dengan narasi politik yang sama,” tutur Adi.

Adi mengingatkan FPI hanya tampang luar atau kulit. Sikap meresahkan yang ditimbulkan FPI dimotori para petingginya.

Pemerintah diminta juga untuk menindak tegas ormas-ormas lain yang menimbulkan keresahan di masyarakat. “Selain FPI, banyak ormas juga yang meresahkan, malam juga sweeping, kadang minta anggaran, minta sumbangan setengah maksa, itu kan juga meresahkan,” cetus Adi.

Adi mengatakan tidak sedikit preman berkedok ormas. Ormas-ormas tersebut sering memaksa meminta uang kepada masyarakat dengan dalih uang keamanan. Bahkan, mereka tidak segan untuk melakukan intimidasi jika keinginannya tidak dipenuhi.

“Perlu ditindak. Masyarakat butuh ketenangan dari keberadaan ormas yang meresahkan,” ungkap Adi.

Diingatkannya, jika hanya FPI yang dibubarkan, hal terebut dapat memicu sentimen negatif terhadap pemerintah hingga dinilai anti-Islam. Oleh karena itu, Adi meminta pemerintah tidak pandang bulu dalam menertibkan ormas-ormas yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

Pada kesempatan yang sama, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta pemerintah untuk membina ormas-ormas yang ada di dalam negeri. Tujuannya untuk meminimalisasi tindakan ormas yang bisa menimbulkan kerugian di masyarakat.

“Pemerintah perlu membina ormas yang ada agar ormasormas yang ada tidak melenceng dari UUD maupun Pancasila,” ujarnya.

Dalam kaitan pembubaran FPI, Nasir berpendapat pemerintah sebetulnya bisa mengedepankan komunikasi dengan baik. Pemerintah diyakini masih mampu mengendalikan atau mengantisipasi kegiatan FPI.

Pemerintah pekan lalu telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. FPI dinilai tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.


Sikapi maklumat

Sebagai tindak lanjut, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat berisikan larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.

Namun, koalisi masyarakat sipil dari sejumlah organisasi pegiat hak asasi manusia (HAM) menuntut Polri untuk mencabut poin 2d dalam Maklumat Kapolri No 1/Mak/I/2021 tersebut. Poin yang dinilai mengekang kebebasan berpendapat dan mendapatkan informasi itu berisi tentang larang an mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait dengan FPI, baik melalui laman daring maupun media sosial.

Kabag Penum Humas Polri Kom bes Ahmad Ramadhan menjelaskan konten yang dilarang ialah narasi di media sosial yang provokatif, menghasut, dan berita-berita bohong atau hoaks yang meresahkan masyarakat.

“Jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses, mengupload, menyebarkan kembali sesuatu yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapat dikenai UU ITE,” ungkapnya. (Ykb/P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat