visitaaponce.com

Tim Advokasi Novel Baswedan Tagih Utang kepada Calon Kapolri

Tim Advokasi Novel Baswedan Tagih Utang kepada Calon Kapolri
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.(ANTARA/Galih Pradipta)

PRESIDEN Joko Widodo telah mengajukan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri. Berbagai pihak telah menyatakan dukungan atas pilihan Jokowi tersebut. Kendati demikian, Listyo dinilai memiliki utang atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Tim Advokasi Novel Baswedan melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia mengatakan sebagai kandidat kuat Kapolri, Listyo dihadapkan dengan beragam pekerjaan rumah. Salah satunya mengungkap ulang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

"Pada saat menjabat sebagai Kabareskrim Polri 2019, Listyo Sigit Prabowo bertanggung jawab mengungkap aktor intelektual dan melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan," ujar Koordinator untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, Jumat (15/1).

Menurut Fatia, pengungkapan kejahatan tersebut hanya berhenti pada aktor lapangan, yakni dua anggota Brimob Polri bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Diketahui, pada Juli 2020 keduanya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rahmat dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Ronny divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam perkara itu, Tim Advokasi menilai proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak menuai hasil karena keduanya diduga keras bukan aktor sebenarnya. Terlebih, lanjut Fatia, pihaknya menemui berbagai kejanggalan selama proses persidangan, seperti dugaan intimidasi terhadap saksi, penghilangan barang bukti, hingga pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri.

Fatia mengatakan, ketidakberhasilan menjangkau dan mengungkap aktor intelektual dalam perkara tersebut berbanding dengan temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) Komnas HAM yang menduga bahwa peristiwa pada 11 April 2017 melibatkan pihak-pihak dengan peran sebagai perencana, pengintai, dan pelaku lapangan.

Dalam hal ini, Tim Advokasi mendesak agar anggota DPR meminta komitmen Listyo perihal pengungkapan aktor intelektual dalam kasus tersebut saat fit and proper test. Komitmen tersebut dapat diejawantahkan dengan meminta Listyo membentuk tim khusus untuk menyelidiki ulang penyiraman air keras terhadap Novel, melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Rahmat dan Ronny, dan melakukan pemeriksaan terhadap tim penyidik yang terindikasi melakukan penyalahgunaan proses sebagaimana yang disimpulkan TPPH Komnas HAM.

Di sisi lain, Fatia juga mengatakan bahwa Presiden tetap harus bertanggung jawab terhadap pengungkapan kasus penyiraman Novel. Tanggung jawab tersebut antara lain dengan memastikan Listyo untuk mengungkap tuntas pelaku penyiraman air keras dan membuat tim independen pencari fakta. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat