68 Nelayan Indonesia Jalani Proses Hukum di Luar Negeri
![68 Nelayan Indonesia Jalani Proses Hukum di Luar Negeri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/06/bb8066ee2cc025365a365ab22df140e4.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan masih ada 68 nelayan Indonesia yang menjalani proses hukum di luar negeri karena pelanggaran melintas batas negara.
Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Teuku Elvitrasyah dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, menyampaikan pelanggaran melintas batas yang dilakukan oleh nelayan Indonesia masih cukup tinggi. "Masih ada nelayan kita yang menjalani proses hukum di Malaysia, India, Thailand dan Papua Nugini, sekitar 68 orang," ujarnya.
Teuku juga mengungkapkan dalam jangka waktu tiga tahun terakhir sebanyak 140 nelayan Indonesia ditangkap di berbagai negara.
Oleh sebab itu pihaknya saat ini terus mendorong pendekatan pemberian pemahaman dan penyadartahuan kepada nelayan.
Salah satu pendekatan yang dilakukan baru-baru ini termasuk sosialisasi tentang larangan melintas batas kepada nelayan yang digelar di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. "Ini upaya kami membina nelayan Indonesia agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain karena melakukan pelanggaran lintas batas," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar.
Antam menuturkan banyaknya nelayan Indonesia ditangkap di luar negeri terjadi karena masih banyak nelayan tradisional Indonesia yang belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah laut dengan negara lain.
Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan sejumlah faktor antara lain tidak dilengkapi dengan alat navigasi dan komunikasi yang memadai dan tidak memiliki peta laut. "Ini perlu diberikan pemahaman, baik dari sisi aturan maupun pemahaman teknis terkait dengan batas wilayah agar mereka tidak melanggar," kata Antam.
Kegiatan pemberian pemahaman larangan melintas batas yang dilaksanakan di Idi Rayeuk tersebut menyasar nelayan-nelayan tradisional yang selama beberapa tahun terakhir ini banyak ditangkap oleh aparat negara lain.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 22 Juni 2021 tersebut, KKP juga melibatkan Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum terkait dan Pemimpin Adat/Panglima Laot yang ada di Idi Rayeuk. (Ant/OL-12)
Terkini Lainnya
Menteri Tito: Bangun Kawasan Perbatasan Negara Merupakan Tugas Besar
BNN dan UNODC Cegah Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan
Pemerintah Serahkan Dua Sertifikat PLBN di Nunukan
BNPP akan Operasikan 5 Pos Lintas Batas Negara Tahun Ini
Berkat Peran Aktif TNI, Pos Lintas Batas Negara Skouw RI-PNG Dibuka Kembali
3 PLBN di Perbatasan RI-Timor Berlakukan Visa on Arrival Khusus Wisata
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap