3 PLBN di Perbatasan RI-Timor Berlakukan Visa on Arrival Khusus Wisata
SEBANYAK tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di perbatasan RI-Timor Leste sudah memberlakukan Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW).
Tiga PLBN itu ialah Motaain yang memberlakukan VoA Khusus Wisata sejak 6 April 2022, sedangkan PLBN Wini dan PLBN Motamasi memberlakukan VoA Khusus Wisata secara berturut-turut pada 2 dan 3 Agutus 2022.
PLBN Wini terletak di perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur dengan Distrik Oekusi, sedangkan PLBN Motamasin terletak di perbatasan Kabupaten Malaka dengan Distrik Covalima.
"Dengan adanya visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dapat menjadi fasilitas bagi khususnya warga Timor Leste yang ingin berkunjung ke Indonesia dan menambah penerimaan negara bukan pajak bagi pemerintah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim kepada Media Indonesia, Jumat (5/8).
Baca juga: Hari Ini Imigrasi Atambua Berlakukan Visa On Arrival
Menurutnya, sampai Kamis (4/8), Imigrasi telah memberikan Visa on Arrival kepada 29 warga negara asing terdiri dari 26 orang di PLBN Wini dan 3 orang di PLBN Motamasin. Sebelum diterapkan, tambah Halim, telah dilakukan pertemuan bersama Perwakilan Administrator PLBN Wini dan Kepala Cabang BRI Kefamenanu di PLBN Wini. Pertemuan ini guna mempersiapkan kebutuhan dalam penerapan pemberian Visa On Arrival tersebut meliputi peralatan, tempat, jaringan internet, dan mekanisme pemberian.
Selain itu, dilakukan simulasi uji coba pemberian visa on arrival dan serah terima voucer visa dari Imigrasi Atambua kepada pihak BRI Kefamenanu. Hal yang sama juga dilakukan di PLBN Motamasin.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberilakukan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata kepada 9 negara ASEAN untuk bebas visa kunjungan selama 30 hari dan tidak diperpanjang yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Lalu, 43 negara lainnya termasuk Timor Leste mendapatkan VoA hanya membayar Rp500 ribu per visa yang akan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Visa kunjungan saat kedatangan sangat mudah, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya menunjukkan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, return tiket, dan harus vaksin covid-19.(OL-5)
Terkini Lainnya
Menteri Tito: Bangun Kawasan Perbatasan Negara Merupakan Tugas Besar
BNN dan UNODC Cegah Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan
Pemerintah Serahkan Dua Sertifikat PLBN di Nunukan
BNPP akan Operasikan 5 Pos Lintas Batas Negara Tahun Ini
Berkat Peran Aktif TNI, Pos Lintas Batas Negara Skouw RI-PNG Dibuka Kembali
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Rayakan HUT Bhayangkara, Anggota Polda NTT dan TNI Terima Hadiah Handphone dari Kapolda
Kapal Nelayan Tenggelam, Bocah Terombang-ambing di Perairan Pulau Padar
Indonesia Flobamorata Fashion In Town 2024: Merayakan Warisan Budaya dengan Tema "Culture Protector: Tradition and Modernity"
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Polres Manggarai Barat Bedah Rumah Warga tidak Layak Huni
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap