visitaaponce.com

3 PLBN di Perbatasan RI-Timor Berlakukan Visa on Arrival Khusus Wisata

3 PLBN di Perbatasan RI-Timor Berlakukan Visa on Arrival Khusus Wisata
Tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di perbatasan RI-Timor Leste sudah memberlakukan Visa on Arrival (VoA) Khsus Wisata atau Visa Kunjungan(Dok Imigrasi Atambua)

SEBANYAK tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di perbatasan RI-Timor Leste sudah memberlakukan Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW).

Tiga PLBN itu ialah Motaain yang memberlakukan VoA Khusus Wisata sejak 6 April 2022, sedangkan PLBN Wini dan PLBN Motamasi memberlakukan VoA Khusus Wisata secara berturut-turut pada 2 dan 3 Agutus 2022.

PLBN Wini terletak di perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur dengan Distrik Oekusi, sedangkan PLBN Motamasin terletak di perbatasan Kabupaten Malaka dengan Distrik Covalima.

"Dengan adanya visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dapat menjadi fasilitas bagi khususnya warga Timor Leste yang ingin berkunjung ke Indonesia dan menambah penerimaan negara bukan pajak bagi pemerintah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim kepada Media Indonesia, Jumat (5/8).

Baca juga: Hari Ini Imigrasi Atambua Berlakukan Visa On Arrival

Menurutnya, sampai Kamis (4/8), Imigrasi telah memberikan Visa on Arrival kepada 29 warga negara asing terdiri dari 26 orang di PLBN Wini dan 3 orang di PLBN Motamasin. Sebelum diterapkan, tambah Halim, telah dilakukan pertemuan bersama Perwakilan Administrator PLBN Wini dan Kepala Cabang BRI Kefamenanu di PLBN Wini. Pertemuan ini guna mempersiapkan kebutuhan dalam penerapan pemberian Visa On Arrival tersebut meliputi peralatan, tempat, jaringan internet, dan mekanisme pemberian.

Selain itu, dilakukan simulasi uji coba pemberian visa on arrival dan serah terima voucer visa dari Imigrasi Atambua kepada pihak BRI Kefamenanu. Hal yang sama juga dilakukan di PLBN Motamasin.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberilakukan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata kepada 9 negara ASEAN untuk bebas visa kunjungan selama 30 hari dan tidak diperpanjang yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Lalu, 43 negara lainnya termasuk Timor Leste mendapatkan VoA hanya membayar Rp500 ribu per visa yang akan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Visa kunjungan saat kedatangan sangat mudah, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya menunjukkan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, return tiket, dan harus vaksin covid-19.(OL-5)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat