visitaaponce.com

Polri Siap Tindak Tegas Penimbun Obat di Masa PPKM Darurat

Polri Siap Tindak Tegas Penimbun Obat di Masa PPKM Darurat
Warga membeli obat dan vitamin di Pasar Pramuka, Jakarta, di tengah lonjakan kasus covid-19.(MI/Andri Widiyanto)

KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna mengatasi dan menindak tegas penimbun obat dan alat kesehatan (alkes) di masa PPKM darurat.

Surat Telegram tersebut bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021. "Polri mendukung penuh penerapan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi, Minggu (4/7).

Dalam TR tersebut, Kapolri melalui Kabareskrim memerintahkan agar akses obat-obatan dan alkes harus dipermudah. Kepolisian, lanjut Agus, tidak ingin ada pihak yang menghambat penanganan covid-19 di Tanah Air.

Baca juga: Kemenkes Terbitkan Aturan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19

"Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi covid-19," tegas Kapolri dalam surat TR tersebut.

Kemudian, Agus menjelaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk bertindak secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan. Serta, penjualan obat di atas HET, sehingga menyebabkan masyarakat sulit mendapat obat dan alkes.

Baca juga: Luhut Ancam Copot Izin Usaha Oknum yang Kedapatan Menaikkan Harga Obat

Lalu, poin yang harus dijalankan kapolda ialah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap upaya yang menghambat penanggulangan covid-19. Termasuk, terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks.

Serta mempelajari, memahami dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penerapan pasal terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi covid-19. Poin terakhir dalam TR, yakni seluruh kapolda harus melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri melalui Kabareskrim.(OL-11)
 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat