Perkara Pinangki tak Dikasasi, ICW Ucapkan Selamat ke Jaksa Agung
![Perkara Pinangki tak Dikasasi, ICW Ucapkan Selamat ke Jaksa Agung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/fbc43a8b9cde78c715f84db0c01470e0.jpg)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengucapkan selamat ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai pihak Kejaksaan memilih untuk menerima vonis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Diketahui, jaksa penuntut umum memutuskan tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PT DKI.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak Sanitiar Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Senin (5/7) malam.
Selain ucapan selamat ke Korps Adhyaksa, ICW juga menyentil MA yang dinilai telah sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, Pinangki yang saat melakukan tindak pidananya masih berstatus aparat penegak hukum itu tidak diganjar dengan hukuman maksimal.
Kurnia menyebut seluruh penanganan perkara kasus suap, pencucian uang, maupun permufakatan jahat yang membelit Pinangki hanya dagelan semata. Hal ini didasarkan karena banyaknya celah yang tidak dibongkar oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
"Satu di antaranya adalah dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra," sebutnya.
Saat menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra, buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Suap tersebut ditujukan agar Joko bisa kembali ke Indonesia dari pelariannya di Malaysia tanpa menjalani pidana penjara 2 tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali pada 2009.
Baca juga : Jaksa Penuntut Umum tak Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pinangki
Dalam rangkaian menyukseskan upaya tersebut, Pinangki bersama rekannya, yakni Andi Irfan Jaya serta Joko, juga terbukti menyusun rencana aksi (action plan) terkait pelaksanaan permohonan fatwa MA melalui Kejagung. Salah satu isi dari proposal yang tertuang dalam surat dakwaan menyebut inisial BR yang diduga Burhanuddin dan HA yang merujuk bekas Ketua MA, Hatta Ali.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim mengatakan dalam surat putusannya bahwa Pinangki menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah sosok 'King Maker' yang sempat disebutkan dalam persidangan berdasarkan pecakapan antara Pinangki dan mantan pengacara Joko, Anita Kolopaking.
Kurnia menilai mandeknya penyidikan perkara Pinangki disebabkan pula oleh pembiaran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan."
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan kasasi disebabkan karena putusan PT DKI telah sesuai dengan tuntutan JPU saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 4 tahun.
Riono juga menilai tidak ada alasan lain yang menguatkan untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," tukasnya.
Majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama yang diketuai IGN Eko Purwanto menilai tuntutan JPU saat itu terlalu rendah. Sebab, selain suap dan permufakatan jahat, Pinangki juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Saat itu, hakim juga turut mempertimbangkan pekerjaan Pinangki sebagai aparat penegak hukum sebagai alasan pemberat putusan. (OL-2))
Terkini Lainnya
Jaksa Agung Melarang Jajaran Korps Adhyaksa Bermain Judi Online
Pengamanan di Kejagung tidak Butuh Keterlibatan TNI
Jampidsus Kejagung Terus Dalami Potensi Tersangka Baru di Korupsi Timah
Jaksa Agung Dorong Sidang Korupsi Timah Dimulai Pekan Depan
Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Soal Penguntitan Jampidus oleh Densus 88, Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi
KPK Bantah Ada Pejabat yang Menghambat Kasus
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
ICW: Ada Pejabat Struktural KPK Bermasalah tapi Dipertahankan
Trauma Pelemahan KPK 2019 Sebabkan Sepinya Pendaftaran Calon Pimpinan KPK
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap