Jaksa Penuntut Umum tak Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pinangki
![Jaksa Penuntut Umum tak Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pinangki](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/348d13e9a8225816166a837afe008558.jpg)
JAKSA penuntut umum pada kasus Pinangki Sirna Malasari menegaskan tidak akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki jadi 4 tahun. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso melalui pesan singkat kepada Media Indonesia.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," katanya, Senin (5/7).
Menurut Riono, JPU berpandangan bahwa putusan majelis hakim pengadilan tinggi telah mengamini tuntutan saat di pengadilan tingkat pertama. Selain itu, tidak ada alasan lain yang menguatkan untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," jelas Riono.
Sebelumnya, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengatakan Kejaksaan memiliki kebiasaan untuk mengajukan kasasi jika Pengadilan Tinggi mengorting hukuman terdakwa di pengadilan tingkat pertama kurang dari 2/3.
"Nah yang menjadi dasar untuk menghitung 2/3-nya, itu bukan tuntutan, tapi putusan di pengadilan tingkat pertama," terang Zaenur.
Baca juga : KPK Dikirimi Karangan Bunga Usut Dugaan Korupsi Alkes Wakil Ketua DPRD Riau
Hal ini, lanjutnya, didasarkan pada kontra memori banding JPU yang telah menyetujui isi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh sebab itu, narasi yang mengatakan bahwa JPU dalam keadaan dilematis untuk mengajukan kasasi dinilai tidak berdasar.
"Yang dijadikan sebagai dasar untuk menilai putusan banding itu menggunakan putusan pertama, untuk menilai putusan pertama, menggunkan tuntutan. Bukan menilai putusan banding dengan tuntutan, itu tidak nyambung," pungkasnya.
Dalam kasus yang menyeretnya ke meja hijau, Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan puusan Peninjauan Kebali tanggal 11 Juni 2009.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu turut menyusun rencana aksi (action plan) terkait pelaksanaan permohonan fatwa MA melalui Kejagung. Adapun pihak lain yang terlibat adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta. (OL-7)
Terkini Lainnya
DPR Cecar Calon Hakim Konstitusi yang Pernah Beri Diskon Hukuman Koruptor
Kompolnas: Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki
Hari Bhakti Adhyaksa, Inilah Deretan Jaksa yang Terpidana
Pemerintah Dinilai Berikan Privilese kepada Koruptor
Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat pada Agustus 2021
Kajagung: Jaksa Pinangki Sudah Dipecat Agustus 2021
Disidang Etik, Irjen Napoleon Dikenakan Mutasi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Melepas Penat Krisna Murti Pilih Jalan-Jalan Bersama Keluarga
MA Kembalikan Vonis Joko Tjandra Menjadi 4,5 Tahun Penjara
Joko Tjandra Dapat Diskon Dua Bulan Penjara
Diduga Langgar Kode Etik, Tiga Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
Pukat Pertanyakan Sikap Jaksa yang Hanya Ajukan Kasasi Putusan Joko Tjandra
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap