visitaaponce.com

Jaksa Penuntut Umum tak Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pinangki

Jaksa Penuntut Umum tak Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pinangki
Terdakwa kasus pengurusan fatwa MA Piangki Sirna Malasari menjalani persidangan(MI/Susanto)

JAKSA penuntut umum pada kasus Pinangki Sirna Malasari menegaskan tidak akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki jadi 4 tahun. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso melalui pesan singkat kepada Media Indonesia.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," katanya, Senin (5/7).

Menurut Riono, JPU berpandangan bahwa putusan majelis hakim pengadilan tinggi telah mengamini tuntutan saat di pengadilan tingkat pertama. Selain itu, tidak ada alasan lain yang menguatkan untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," jelas Riono.

Sebelumnya, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengatakan Kejaksaan memiliki kebiasaan untuk mengajukan kasasi jika Pengadilan Tinggi mengorting hukuman terdakwa di pengadilan tingkat pertama kurang dari 2/3.

"Nah yang menjadi dasar untuk menghitung 2/3-nya, itu bukan tuntutan, tapi putusan di pengadilan tingkat pertama," terang Zaenur.

Baca juga : KPK Dikirimi Karangan Bunga Usut Dugaan Korupsi Alkes Wakil Ketua DPRD Riau

Hal ini, lanjutnya, didasarkan pada kontra memori banding JPU yang telah menyetujui isi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh sebab itu, narasi yang mengatakan bahwa JPU dalam keadaan dilematis untuk mengajukan kasasi dinilai tidak berdasar.

"Yang dijadikan sebagai dasar untuk menilai putusan banding itu menggunakan putusan pertama, untuk menilai putusan pertama, menggunkan tuntutan. Bukan menilai putusan banding dengan tuntutan, itu tidak nyambung," pungkasnya.

Dalam kasus yang menyeretnya ke meja hijau, Pinangki terbukti menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan puusan Peninjauan Kebali tanggal 11 Juni 2009.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu turut menyusun rencana aksi (action plan) terkait pelaksanaan permohonan fatwa MA melalui Kejagung. Adapun pihak lain yang terlibat adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat