Diduga Langgar Kode Etik, Tiga Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
![Diduga Langgar Kode Etik, Tiga Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/2fdd229d90ad343d4a2feb2cf595c773.jpg)
TIGA hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Muhammad Darmis yang juga Ketua PN Jakarta Pusat, lalu Syaifudin Zuhri dan Joko Subagyo, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh kuasa hukum Napoleon Bonaparte.
Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, melaporkan ketiga hakim yang mengadili kasus red notice kliennya. Sebab, mereka diduga melanggar kode etik prilaku hakim dalam menangani perkara tersebut.
Ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang dilaporkan. Rinciannya, dugaan abstraction of justice, berikut majelis hakim dalam pertimbangannya banyak memanipulasi data dan mengada-ada, serta tidak sesuai dengan fakta.
Baca juga: Goyang Tiktok Irjen Napoleon Ekspresi Positif Keputusasaan
Kemudian, Yani menilai harkat dan martabat pengadilan dirontokkan oleh ketua pengadilan yang juga majelis hakim. "Dalam proses persidangan, meminta majelis hakim untuk membongkar kotak pandora rekaman percapakan Napoleon Bonaparte, Tomy Sumardi dan Prasetyo Utama. Majelis menjanjikan untuk membuka rekaman itu," tutur Yani di gedung KY, Kamis (19/8).
Lebih lanjut, Yani mengatakan pada sidang berikutnya, JPU tak bisa menghadirkan Tomy Sumardi. Hakim juga meniadakan agenda itu pada sidang berikutnya. Melihat hal tersebut, Yani menilai patut diduga ketiga hakim melanggar kode etik perilaku hakim.
Baca juga: Hukumannya Dipangkas, Joko Tjandra Mengaku Belum Puas
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya juga banyak melibatkan sejumlah tokoh penting di Indonesia. "Justru sesungguhnya, ada hal paling besar di republik ini, yaitu bukti siapa di balik kasus Joko Tjandra. Siapa yang menerima (suap) dan itu menyangkut petinggi di republik ini," pungkasnya.
Pihaknya pun meminta KY dapat memproses penanganan perkara penghapusan red notice yang menjerat Napoleon Bonaparte. Yani juga siap memberikan bukti proses persidangan sejak awal ke KY.(OL-11)
Terkini Lainnya
Rekan Bisnis Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand
Klaim Firli Mulai Buru Harun Masiku Dinilai Pengalihan Isu
Buronan Interpol Asal Rusia Ditangkap di Bali
Disidang Etik, Irjen Napoleon Dikenakan Mutasi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Masuk Red Notice, Warga Negara Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Penipuan
Polri Sebut Harun Sempat ke Singapura, Setelah Itu KPK Baru Minta Terbitkan Red Notice
Melepas Penat Krisna Murti Pilih Jalan-Jalan Bersama Keluarga
MA Kembalikan Vonis Joko Tjandra Menjadi 4,5 Tahun Penjara
Joko Tjandra Dapat Diskon Dua Bulan Penjara
Pukat Pertanyakan Sikap Jaksa yang Hanya Ajukan Kasasi Putusan Joko Tjandra
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap