visitaaponce.com

Buronan Interpol Asal Rusia Ditangkap di Bali

Buronan Interpol Asal Rusia Ditangkap di Bali
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.(MI/Arnold)

BURONAN Interpol asal Rusia berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali saat patroli terhadap orang asing, Jumat (1/9) dinihari. Buronan berinisial PM, 32, tersebut berhasil diamankan berdasarkan permintaan dari Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri. 

PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak 13 Januari 2023 di negaranya. Setelah lari ke luar negeri dan dikeluarkan red notice, Divhubinter Mabes Polri mengirimkan surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan subjek Interpol Red Diffusion, 15 Agustus 2023. 

Sebab, IRD adalah permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.

Baca juga: Warga Australia Harus Tukar Ginjal dengan Tiket Pesawat

PM diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 1 September 2023. Setelah diamankan, maka yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berwenang sejauh soal dokumen terhadap yang bersangkutan. Soal jenis kejahatan akan ada polisi yang akan memeriksanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023. Kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar US$3.000-US$4.000 per bulan dari keluarganya di Rusia.

Baca juga: Polres Badung Tembak Pelaku Begal di Destinasi Wisata Bali

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan, pengamanan terhadap PM merupakan bentuk sinergi yang baik antara NCB Interpol Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang bersangkutan pada 31 Agustus 2023 malam (pukul 23.40 WITA) atau menjelang dinihari, sudah dijemput dan telah kami serah terimakan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk mekanisme penanganan lebih lanjut," terang Sugito. Untuk proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Polda Bali. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat