Disidang Etik, Irjen Napoleon Dikenakan Mutasi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
![Disidang Etik, Irjen Napoleon Dikenakan Mutasi Demosi 3 Tahun 4 Bulan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/a8a3424c4f3cf31f6e21739e96a17ab1.jpg)
IRJEN Napoleon Bonaparte akhirnya menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) itu tidak dipecat.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8).
Napoleon juga dikenakan sanksi etika. Yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Baca juga: Tak Kunjung Disidang Etik, Polri Diduga Lindungi Irjen Napoleon Bonaparte
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.
Ramadhan menuturkan sidang KKEP Napoleon digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri pada Senin (28/8).
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Diminta Segera Disidang Etik
Adapun perangkat komisi sidang yaitu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Ahmad Dofiri, selaku Ketua Komisi Sidang, Wadankorbrimob Polri Irjen Imam Widodo, selaku Wakil Ketua Komisi Sidang. Lalu, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, selaku anggota komisi sidang. Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, selaku anggota komisi sidang, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto, selaku anggota komisi sidang.
Ada 10 saksi dimintai keterangan dalam sidang etik Napoleon. Sebanyak lima saksi hadir dalam persidangan. Mereka ialah Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan Pembina MST. Sedangkan, tiga orang memberikan keterangan lewat zoom meeting, yakni Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST.
"Saksi yang dibacakan keterangannya sebanyak dua orang, yaitu Brigjen NSW, dan saudara H. TS," beber Ramadhan.
Napoleon Bonaparte disebut telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra (JST). Atas perbuatan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Napoleon dipidana penjara selama 4 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.
Maka itu, dalam sidang etik ini Napoleon dikenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Untuk diketahui, Napoleon Bonaparte bebas dari penjara setelah mendapatkan program bebas bersyarat. Dia akan memasuki masa pensiun pada November 2023.
Napoleon berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sebab, dia tidak merasa bersalah.
Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Napoleon juga divonis 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Nurul Ghufron Diminta Fokus Sidang Etik Dibandingkan Daftar Capim KPK
Bamsoet Kena Sentil MKD Karena Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Dewas Mengadu ke DPR ada Perlawanan dari Pimpinan KPK
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Hasyim Asy'ari hanya Datang Virtual saat Putusan Sidang Etik Dugaan Asusila
Putusan Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dibacakan Siang Ini
KY Benarkan Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim dari KPK
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
DKPP Segera Jatuhi Vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Dugaan Asusila
Kubu Hasto Kristiyanto Kantongi Bukti Pelanggaran Etik Penyidik KPK
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap