visitaaponce.com

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Diminta Segera Disidang Etik

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Diminta Segera Disidang Etik
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.(MI/Ramdani)

MABES Polri diminta segera melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Pasalnya, kasus pidana keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kompolnas sudah mendorong agar sidang Kode Etik Profesi Polri bagi Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo segera dilaksanakan, mengingat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (1/6).

Poengky mengatakan saat ini Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa. Sidang etik Teddy dalam proses banding. Teddy memutuskan banding setelah dirinya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca juga : Irjen Napoleon Tak Dipecat, Kompolnas: Win-win Solution

"Kita tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain," ujar Poengky.

Tak hanya itu, Poengky mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo juga masih menerima gaji selama berstatus sebagai anggota Polri. Gaji keduanya dibayarkan oleh negara.

"Padahal tindak pidana yg mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi. Kami melihat tidak ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang kode etik tersebut," jelas Poengky.

Baca juga : Kompolnas: Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki

Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kadiv Hubinter Polri divonis 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Napoleon juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo yang merupakan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri diputus Mahkamah Agung (MA) hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus menyuruh melakukan pemalsuan surat dalam rangka melindungi terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Hukuman itu lebih rendah dari putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis penjara padanya selama 3 tahun dan 6 bulan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat