Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Diminta Segera Disidang Etik
![Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Diminta Segera Disidang Etik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/336edf3c8a0a1844f0771e6372defcec.jpg)
MABES Polri diminta segera melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Pasalnya, kasus pidana keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kompolnas sudah mendorong agar sidang Kode Etik Profesi Polri bagi Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo segera dilaksanakan, mengingat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (1/6).
Poengky mengatakan saat ini Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa. Sidang etik Teddy dalam proses banding. Teddy memutuskan banding setelah dirinya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca juga : Irjen Napoleon Tak Dipecat, Kompolnas: Win-win Solution
"Kita tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain," ujar Poengky.
Tak hanya itu, Poengky mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo juga masih menerima gaji selama berstatus sebagai anggota Polri. Gaji keduanya dibayarkan oleh negara.
"Padahal tindak pidana yg mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi. Kami melihat tidak ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang kode etik tersebut," jelas Poengky.
Baca juga : Kompolnas: Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki
Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kadiv Hubinter Polri divonis 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Napoleon juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti menerima uang senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo yang merupakan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri diputus Mahkamah Agung (MA) hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus menyuruh melakukan pemalsuan surat dalam rangka melindungi terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Hukuman itu lebih rendah dari putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis penjara padanya selama 3 tahun dan 6 bulan. (Z-3)
Terkini Lainnya
Nurul Ghufron Diminta Fokus Sidang Etik Dibandingkan Daftar Capim KPK
Bamsoet Kena Sentil MKD Karena Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Dewas Mengadu ke DPR ada Perlawanan dari Pimpinan KPK
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Keterangan Saksi Kunci Kematian Afif Maulana di Padang: Disundut dan Ditendang Polisi
Kompolnas Surati Polda Sumbar Terkait Kabar Dugaan Siswa SMP Tewas Dianiaya Polisi
Kompolnas: Markas Judi Online ada di Tiongkok, Kamboja dan Vietnam
Judi Online Sulit Diberantas Karena ada Simbiosis Mutualisme
Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat
Kompolnas Desak Polri Segera Tindak Pelaku Judi Online
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap