visitaaponce.com

Kompolnas Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki

Kompolnas: Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki
Irjen Napoleon Bonaparte(ANTARA/Galih Pradipta)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) membandingkan masa jabatan Irjen Napoleon Bonaparte dengan AKBP Raden Brotoseno dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu menyusul Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi. 

Padahal, anggota yang sama-sama terlibat, seperti AKBP Raden Brotoseno dipecat dari Korps Bhayangkara. Begitu pula, jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang dipecat dari Korps Adhyaksa.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut masa jabatan Irjen Napoleon Bonaparte lebih lama dibanding Brotoseno dan Pinangki. Maka itu, pengawas eksternal Polri ini menghormati putusan tersebut. 

Baca juga : Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat pada Agustus 2021

"Masa jabatan serta penghargaan yang bersangkutan (Napoleon) selama bertugas jelas lebih lama dari Brotoseno dan Pinangki," kata Poengky, Selasa (29/8).

Poengky mengatakan Napoleon juga akan pensiun tiga bulan lagi, tepatnya, November 2023. 

Menurut Poengky, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mempertimbangkan hukuman pidana terkait korupsi Napoleon sudah dijatuhkan peradilan umum dan sudah inkrah, serta sudah dijalani mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) itu di penjara.

Baca juga : Joko Tjandra Menangis, Jaksa Perempuan Ambilkan Tisu

"Sehingga, dianggap tindakan koruptifnya sudah dihukum. Yang bersangkutan juga sudah mendapatkan sanksi sosial yang berat dari masyarakat dan sudah menjalani demosinya, dicopot dari jabatan Kadiv Hubinter menjadi Anjak Itwasum," ujar Poengky.

Menurut Poengky, komisi telah mempertimbangkan tidak ada kesalahan yang tidak terampuni. Maka itu, Kompolnas melihat pertimbangan komisi yang mempertimbangkan putusan sanksi KKEP secara komprehensif patut dihormati.

Namun, Poengky sempat menyebutkan Napoleon akan merugikan negara jika masih tetap menjadi anggota Polri. Hal itu disampaikan Poengky saat mendorong Polri segera menggelar sidang KKEP terhadap Napoleon pada Kamis, 10 Agustus 2023. Secara tidak langsung Poengky menyebut Kompolnas tidak bisa berbuat banyak dalam putusan KKEP tersebut.

Baca juga : Joko Tjandra Bantah Uang US$500 Ribu Miliknya

"Kami tidak dapat memaksakan kehendak. Yang berwenang memutuskan adalah Komisi Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.

Sanksi Napoleon untuk Win-win solution

Sebelumnya, Poengky mengatakan KKEP memutuskan Napoleon tidak dipecat untuk keuntungan bersama antara Napoleon dan Korps Bhayangkara. Jenderal bintang dua itu hanya dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan.

"Kami melihat putusan tersebut merupakan win-win solution bagi Napoleon dan Institusi Polri," kata Poengky.

Baca juga : Joko Tjandra Tolak Jelaskan Inisial dalam Action Plan

Poengky hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Napoleon yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri pada Senin, 28 Agustus 2023. Poengky melihat Institusi Polri yang diwakili Komisi Kode Etik berbesar hati dan bijaksana.

Menurutnya, Komisi tidak hanya mempertimbangkan kesalahan Napoleon, tetapi juga jasa-jasa Napoleon selama bertugas di Polri. Lalu, hukuman yang sudah diterima baik hukuman pidana, sanksi sosial dari masyarakat, maupun demosi dari jabatan Kadiv Hubinter ke jabatan anjak di Itwasum Polri, serta masa tugasnya yang akan segera berakhir pada November 2023.

Kemudian, penyesalan yang disampaikan Napoleon melalui permintaan maaf. 

Baca juga : Aiman Witjaksono Minta Kompolnas Awasi Kasus Aparat Tak Netral

Kompolnas menghormati keputusan KKEP, karena putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif, mulai dari pelanggaran yang dilakukan Napoleon hingga jasa-jasa yang telah dilakukannya selama menjadi anggota Polri.

"Dalam sidang tersebut kami melihat bahwa sidang dilakukan secara adil. Di satu sisi, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menunjukkan penyesalan dan memohon maaf atas segala kesalahannya, serta berterimakasih segala uneg-unegnya didengar Komisi," ujar Poengky.

Napoleon dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri. 

Baca juga : Irjen Napoleon Tak Dipecat, Kompolnas: Win-win Solution

Lalu, dikenakan sanksi etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis.

Adapun perangkat komisi sidang yaitu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Ahmad Dofiri, selaku Ketua Komisi Sidang, Wadankorbrimob Polri Irjen Imam Widodo, selaku Wakil Ketua Komisi Sidang. Lalu, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, selaku anggota komisi sidang. Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, selaku anggota komisi sidang, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto, selaku anggota komisi sidang.

Baca juga : Walkot Medan Dukung Polisi Tembak Mati Begal, Begini Respons Kompolnas

Ada 10 saksi dimintai keterangan dalam sidang etik Napoleon. Sebanyak lima saksi hadir dalam persidangan. Mereka ialah Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan Pembina MST. Sedangkan, tiga orang memberikan keterangan lewat zoom meeting, yakni Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST.

"Saksi yang dibacakan keterangannya sebanyak dua orang, yaitu Brigjen NSW, dan saudara H. TS," beber Ramadhan.

Napoleon Bonaparte disebut telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra (JST). Atas perbuatan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Napoleon dipidana penjara selama 4 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.

Maka itu, dalam sidang etik ini Napoleon dikenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat