visitaaponce.com

Joko Tjandra Tolak Jelaskan Inisial dalam Action Plan

Joko Tjandra Tolak Jelaskan Inisial dalam Action Plan
.(ANTARA/Anggia P)

TERPIDANA kasus korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra menolak untuk menjelaskan inisial dalam action plan yang memuat nama-nama pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

"JC itu saya, AK itu Anita Kolopaking, P itu Pinangki," kata Joko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11). Joko Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Dalam dakwaan disebutkan Joko Tjandra meminta jaksa Pinangki untuk membuat action plan dan surat ke Kejaksaang Agung untuk menanyakan status hukum Joko Tjandra dengan biaya US$100 juta. Action plan dalam dakwaan disebut diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama advokat Anita Kolopaking dan pihak swasta Andi Irfan Jaya di kantor Joko Tjandra di Malaysia.

Action plan terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial BR yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan HA selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

"HA itu siapa?" tanya ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto. "Saya tidak pantas ngomong nama itu," jawab Joko Tjandra.

"DK?" tanya hakim Ignasius Eko. Djoko Tjandra diam saat ditanya pertanyaan tersebut meski mengaku paham isi action plan.

"Apakah terdakwa Pinangki diutus seseorang?" tanya hakim. "Saya tidak tahu," jawab Joko.

Dalam perkara itu, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga hal. Salah satunya penerimaan suap sebesar US$500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Dakwaan kedua yaitu dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar US$444.900 atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai US$10 juta. (Ant/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat