visitaaponce.com

Hari Bhakti Adhyaksa, Inilah Deretan Jaksa yang Terpidana

Hari Bhakti Adhyaksa, Inilah Deretan Jaksa yang Terpidana
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.(MI/Ramdani)

MEMPERINGATI Hari Kejaksaan Nasional, Presiden Joko Widodo mengingatkan para jaksa untuk profesional dan tidak mempermainkan hukum. Apalagi kewenangan dari seorang jaksa sangat besar. 

Jaksa memiliki peranan penting sebagai aparatur penegak hukum dalam mengusut dan menuntut suatu perkara, akan tetapi bagaimana jadinya jika jaksa yang memiliki tugas tersebut justru juga terlibat dalam kasus korupsi. Berikut ini deretan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh jaksa yang dirangkum dari berbagai sumber.

Pinangki Sirna Malasari

Jaksa Pinangki sempat menghebohkan publik dalam kasus yang menyeret Djoko Tjandra. Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Meningkat, Presiden Jokowi: Namun Hati-hati

Pertama,  Pinangki terbukti menerima uang suap US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Kedua,  Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah US$375.229 atau Rp5,25 miliar.  Selain itu, Pinangki terbukti terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Parlin Purba (Kejati Bengkulu)

Pada 9 Juni 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Parlin Purba di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Parlin diduga menerima suap yang berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu. 

Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 10 juta. Sebelumnya, Parlin diduga menerima uang sebesar Rp 150 juta.

Baca juga : Presiden Tegaskan Jangan Ada Jaksa yang Mempermainkan Hukum

Jaksa Farizal (Kejati Sumatera Barat)

KPK menahan jaksa di Kejaksaan Negeri Padang bernama Farizal. Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya bernama Xaveriandy Sutanto. Pada 5 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang memvonis Farizal 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta.

Jaksa Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah)

Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi yang meloloskan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga menerima suap Rp 528 juta dari Ojang (Bupati Subang), agar namanya tidak diseret dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat.

Jaksa Urip Tri Gunawan (Kejaksaan Agung)

Jaksa Urip ditangkap menerima suap senilai US$ 600 ribu atau setara Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani pada 2 Maret 2008. Pada 4 September 2008, Urip divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat