Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat pada Agustus 2021
![Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat pada Agustus 2021](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/75bf5a30da0becb76e0953ef0084dbb2.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan tersangka kasus korupsi yang mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (2/6), menyatakan Pinangki sudah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/6).
Baca juga : Kompolnas: Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Tanggapan tersebut diberikan karena polemik AKBP Raden Brotoseno, yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.
"Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki," kata Ketut.
Baca juga : UU TPKS Masih Minim Aplikasi
Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu.
Sementara itu, ramai diberitakan mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, 2016, kembali bertugas.
Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu.
Baca juga : Tiga Puluh Jaksa Bakal Tangani Kasus Ferdy Sambo
Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
Brotoseno diberi sanksi meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. (Ant/OL-1)
Terkini Lainnya
DPR Cecar Calon Hakim Konstitusi yang Pernah Beri Diskon Hukuman Koruptor
Kompolnas: Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki
Hari Bhakti Adhyaksa, Inilah Deretan Jaksa yang Terpidana
Pemerintah Dinilai Berikan Privilese kepada Koruptor
Kajagung: Jaksa Pinangki Sudah Dipecat Agustus 2021
Polisi Diduga Melakukan Pungli terhadap Mobil Pick Up di Tol Halim
Polisi Buru Pelaku Pelecehan Wartawati di Trotoar Kawasan Alun-Alun Bogor
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Kompleks Ruko Nusa Indah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap