Joko Tjandra Dapat Diskon Dua Bulan Penjara
![Joko Tjandra Dapat Diskon Dua Bulan Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/d13aaea0222c17afc7816e4f966abcae.jpg)
KEMENTERIAN Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberi remisi dua bulan kepada Joko Soegiarto Tjandra. Diskon ini berlaku untuk kasus Joko terkait hal tagih Bank Bali dengan masa tahanan dua tahun penjara.
"Joko Soegianto Tjandra sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, sejak 31 Juli 2020 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 dengan lama pidana badan dua tahun substansider dua bulan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada Media Indonesia, Sabtu (21/8).
Menurut dia, landasan remisi yang diberikan keapada Joko yaitu Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi. Kemudian keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 pada 11 Juni 2009, perkara Joko telah dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gweisjde).
"Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan tidak diberlakukan ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 melainkan pemberian hak remisi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," jelasnya. Kemudian, lanjut Rika, berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lain, diberikan remisi apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Itu meliputi berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. "Bahwa Joko Soegianto Tjandra sudah menjalani 1/3 masa pidana sejak 28 Maret dan memenuhi syarat lain untuk mendapatkan remisi umum pertama selama 2 dua bulan pada 17 Agustus 2021," katanya.
Baca juga: Catat Nama 214 Koruptor yang Dapat Diskon Hukuman Penjara
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi. "Pasalnya belum dikeluarkan berita acara pelaksanaan putusan atau eksekusi oleh jaksa penuntut umum selaku eksekutor," pungkasnya. (OL-14)
Terkini Lainnya
79 Napi di Jateng Terima Remisi Waisak
Ikuti Capaian Keberlanjutan Global, Bentoel Group Akselerasi ESG Dalam Negeri
Pemerintah Akselerasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
Pemberian Remisi Idul Fitri untuk Koruptor Dinilai Memperburuk Kepercayaan Publik
Lapas Riau Over Kapasitas Hingga 323%
IKAPI Sambut Permenkumham 15/2024, Pencipta dan Penerbit Lebih Dihargai
Kemenkumham Bali Catat 199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Menkumham Dapat Gelar Bangsawan Kerajaan Gowa, Kemenkumham Sulteng Termotivasi Tingkatkan Kinerja
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Wujudkan Potensi Indikasi Geografis hingga Komersial
Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap