visitaaponce.com

Joko Tjandra Dapat Diskon Dua Bulan Penjara

Joko Tjandra Dapat Diskon Dua Bulan Penjara
Joko Tjandra.(MI/Susanto.)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberi remisi dua bulan kepada Joko Soegiarto Tjandra. Diskon ini berlaku untuk kasus Joko terkait hal tagih Bank Bali dengan masa tahanan dua tahun penjara.

"Joko Soegianto Tjandra sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, sejak 31 Juli 2020 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 dengan lama pidana badan dua tahun substansider dua bulan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada Media Indonesia, Sabtu (21/8).

Menurut dia, landasan remisi yang diberikan keapada Joko yaitu Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi. Kemudian keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 pada 11 Juni 2009, perkara Joko telah dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gweisjde).

"Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan tidak diberlakukan ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 melainkan pemberian hak remisi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," jelasnya. Kemudian, lanjut Rika, berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lain, diberikan remisi apabila memenuhi sejumlah persyaratan. 

Itu meliputi berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. "Bahwa Joko Soegianto Tjandra sudah menjalani 1/3 masa pidana sejak 28 Maret dan memenuhi syarat lain untuk mendapatkan remisi umum pertama selama 2 dua bulan pada 17 Agustus 2021," katanya.

Baca juga: Catat Nama 214 Koruptor yang Dapat Diskon Hukuman Penjara

Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi. "Pasalnya belum dikeluarkan berita acara pelaksanaan putusan atau eksekusi oleh jaksa penuntut umum selaku eksekutor," pungkasnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat