visitaaponce.com

IPW Kapolri Suka Lamban Proses Pati Polri Bermasalah

IPW: Kapolri Suka Lamban Proses Pati Polri Bermasalah
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso(MI/Bary Fathahilah)

KETUA Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cenderung melindungi perwira tinggi (pati) Polri yang kerap terlibat dalam suatu perkara. Menurut dia, hal itu bisa dilihat dari sikap Kapolri yang lamban dalam menindak anggotanya tersebut.

“IPW mencatat bahwa ada kelambanan Polri dalam memproses dan menindak anggota Polri dengan pangkat tinggi dan ada kesan saling melindungi. Suatu hal yang bertentangan prinsip equality before the law, yang pada gilirannya juga akan timbul ketidakpercayaan anggota bawahan pada pimpinan,” kata Sugeng, Selasa (22/11)

Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri dari oknum anggota yang telah terbukti melanggar hukum pidana dengan mengajukan sidang kode etik. 

Misalnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

“KKEP harus memeriksa segera dan memutuskan PTDH buat semua pelanggaran berat bila Kapolri ingin institusi Polri dipercaya publik, menjaga marwah institusi dan kepemimpinanannya yang cukup baik ini menjadi legacy bagi penerusnya,” tandas Sugeng

Sementara, Sugeng menyebut perkara yang menyeret Irjen Teddy Minahasa dan anggota lain yang proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka sidang kode etiknya bisa didahulukan atau menunggu putusan pidana itu sepenuhnya kewenangan Kapolri.

“Akan tetapi, intinya Kapolri harus lugas dan tidak pandang bulu. Untuk anggota yang masih proses banding kode etik harus juga dihormati haknya, dan harus segera diputuskan oleh komisi banding kode etik kepolisian,” jelas dia.

Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon terkait kasus suap dari Djoko Tjandra.

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Kapolri telah memecat mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo; mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan sejumlah anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat