visitaaponce.com

Joko Tjandra Menangis, Jaksa Perempuan Ambilkan Tisu

Joko Tjandra Menangis, Jaksa Perempuan Ambilkan Tisu
.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

TERPIDANA kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra menangis saat memberikan keterangan sebagai saksi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Pada 25 November 2019 seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali ke kantor saya. Di situ Anita dikenalkan sebagai konsultan hukum. saya katakan silakan dengan senang hati asal ada solusi karena saya ingin proses PK ini 20 tahun, Pak," kata Joko Tjandra secara terbata-bata dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11).

Joko Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari. "Sabar dulu ya jaksa. Ada tisu?" tanya ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto.

Salah seorang jaksa perempuan lalu menyodorkan tisu kepada Joko Tjandra. Menurut Joko, Pinangki bersama temannya bernama Rahmat dan seorang advokat Anita Kolopaking menemuinya di the Exchange 106 Kuala Lumpur pada 19 November 2019.

"Saya di situ menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara saya dan memberikan kuasa kepadanya untuk bertindak bagi kepentingan saya," tutur Joko Tjandra.
Tapi, Joko Tjandra mengaku tidak terlalu yakin dengan Anita.

"Karena saya tidak terlalu comfortable hanya dengan Anita sendiri, pada 25 November seminggu kemudian Pinangki datang lagi bersama Andi Irfan Jaya dan Anita ke kantor saya. Di situ Andi memperkenalkan diri sebagai konsultan dan saya katakan silakan," ungkap Joko Tjandra.

Menurut Joko Tjandra, pertemuan pertama yang ia lakukan dengan Pinangki pada 12 November 2019. "Pertemuan pertama saya lebih menjelaskan tentang kasus saya. Saat itu ada Rahmat tapi dia sama sekali hanya duduk dan tidak bicara satu kata pun karena fungsi Rahmat hanya memperkenalkan Pinangki ke saya dan saya menjelaskan kasus saya ke Pinangki," ujar Djoko Tjandra.

Namun di akhir pembicaraan, Joko Tjandra mengaku ia sebelumnya hanya berhubungan dengan pengacara-pengacara dan bukan dengan PNS. "Sekali pun akhirnya saya tahu Pinangki sebagai seorang jaksa dan saya akhirnya tahu juga bahwa beliau bidangnya bukan yang mampu membantu saya karena dari jabatannya bukan dari Jamintel, bukan dari Jampidsus, dan tak punya kapasitas dalam kasus saya," ucap Djoko Tjandra menjelaskan.

"Apakah terdakwa pernah menyampaikan, 'Apa yang bisa dibantu dalam perkara Pak Joko? Menarik dong kalau bisa dibantu.' Apakah ada kalimat itu diucapkan terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung KMS Roni.

"Saya tidak ingat," jawab Joko Tjandra.

"Apa terdakwa pernah mengatakan, "Saya bisa urus PK Pak Joko Tjandra lalu saudara katakan, 'Enak dong supaya tidak bisa dieksekusi,'" tanya jaksa lagi.

"Itu bukan bahasa yang kita diskusikan karena urusan PK jelas-jelas saya tahu PK prosedurnya seperti apa sehingga tidak mungkin Rahmat mengatakan itu ke saya," jawab Joko Tjandra. (Ant/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat