visitaaponce.com

Joko Tjandra Bantah Uang US500 Ribu Miliknya

Joko Tjandra Bantah Uang US$500 Ribu Miliknya
.(MI/M Irfan)

TERPIDANA kasus korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra menolak dana sebesar US$500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) untuk pengurusan perkara hukum merupakan miliknya. Katanya, itu uang adik iparnya, Tjandra Herriyadi Angga Kusuma.

"Itu uang Herriyadi sendiri. Saya minta talangi dulu," kata Joko Tjandra dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11). Joko Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

"Saya bilang, 'Her, ada uang cash?' Tidak 500 ribu (dolar AS). Dijawab, 'Ada Bos.' Lalu saya katakan, 'Oke nanti kamu saya take lagi kepada siapa diberikan dan kapan diberikan." Itu 25 November 2019 malam," ungkap Djoko.

Padahal dalam dakwaan disebutkan pada 26 November 2019, Joko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, memberikan uang US$500 ribu kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.

"Anehnya Herriyadi tidak pernah lapor ke saya sudah berikan. Begitu juga Andi Irfan tidak melaporkan terima. Saya terlalu sibuk dengan pekerjaan jadi tidak mengecek," tambah Joko.

Namun adik iparnya, Herriyadi, sudah meninggal dunia pada 18 Februari 2020. "Jadi US$500 ribu hilang begitu saja?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.

"Tidak ada 1 sen pun yang saya bayar karena Herriyadi tidak bilang uang itu dibayar," jawab Joko. Imbuhnya, uang itu merupakan bagian dari komitmen senilai US$1 juta sebelum action plan muncul.

Dalam dakwaan disebutkan Joko Tjandra meminta jaksa Pinangki untuk membuat action plan dan surat ke Kejaksaan Agung untuk menanyakan status hukum Joko Tjandra dengan biaya US$100 juta.

Action plan dalam dakwaan disebut diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama advokat Anita Kolopaking dan pihak swasta Andi Irfan Jaya di kantor Joko Tjandra di Malaysia. Action plan tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial BR yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan HA selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

"Jadi intinya kesepakatan pembayaran US$10 juta dolar AS lalu down payment US$1 juta dan realisasi US$500 ribu kapan?" tanya jaksa Roni.

"Pada 25 November sore hari kami  menyepakati consultant fee dan lawyer fee sebesar US$1 juta. Lazimnya bayar DP (down payment) dulu lalu sepakat bayar US$500 ribu," jawab Joko.

Joko menegaskan ia tidak membuat kesepakatan dengan Pinangki. "Komitmen saya buat dengan Anita dan Irvan kalau terdakwa tidak ikut dalam diskusi fee," ungkap Djoko.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara mengatakan pada 26 November jam 4 sore saudara memberikan Andi Irfan dengan nomor HP Herriyadi untuk menyerahkan uang US$500 ribu dan tidak lama ada konfirmasi Herriyadi barang sudah diserahkan?" tanya Jaksa Roni.

"BAP itu sudah sudah saya ralat. Herriyadi tidak confirm ke saya sudah diserahkan," jawab Joko. (Ant/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat